RADARSEMARANG.ID, Kendal—Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak orang tua yang cemas karena kuota terbatas dan sistem zonasi yang kadang merugikan warga sekitar sekolah,” kata Mahfud, Jumat (5/7/2025).
Menurutnya, bulan-bulan ini selalu menjadi masa ketegangan bagi orang tua maupun siswa yang ingin masuk sekolah negeri.
DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal untuk turun langsung ke lapangan dan mengawasi pelaksanaan SPMB.
“Jangan sampai ada pelanggaran zonasi yang membuat anak-anak di dekat sekolah justru tidak tertampung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) yang sering terjadi baik saat proses pendaftaran maupun pasca diterima.
“Biasanya berkedok sumbangan lewat komite, tapi nominal dan waktunya sudah ditentukan, itu jelas melanggar,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa sumbangan hanya boleh dilakukan jika sukarela dan tidak boleh mengikat.
“Kami akan buka ruang aduan, dan jika ada laporan, kepala sekolah yang terbukti melanggar akan kami minta untuk diberi sanksi,” katanya.
DPRD Kendal berkomitmen untuk memastikan semua anak di Kendal mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata.
Disdikbud Kendal menyatakan SPMB SMP akan dibuka pada 23 hingga 26 Juni 2025 melalui laman ppdb.kendalkab.go.id.
PPDB SD telah dimulai dari 30 Juni hingga 5 Juli 2025 dengan sistem pendaftaran online yang sama.
PPDB menggunakan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dengan pembagian kuota Jalur Zonasi 50 persen, Afirmasi 20 persen, Prestasi 25 persen, dan Mutasi 5 persen.
DPRD Kendal memastikan akan mengawal proses PPDB hingga selesai agar tidak ada anak yang tertinggal dari hak pendidikannya.
“Kami ingin semua anak Kendal bisa sekolah, itu komitmen kami,” tandas Mahfud. (bud)
Editor : Tasropi