RADARSEMARANG.ID, KENDAL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal meraih rekor prestasi dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid).
Hal ini terkait capaian inovasi program pendampingan hukum dan penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa pertama di Indonesia.
Kejari Kendal terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Itu dilakukan melalui inovasi pendampingan hukum dan penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa.
Pasalnya, selama ini banyak aset tidak bergerak cenderung menjadi lahan korupsi oleh oknum tertentu.
“Ini inovasi pertama di Indonesia. Kami memberikan pendampingan hukum ke masyarakat langsung,” kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution.
Lila menerangkan, Kejari Kendal terus berupaya memberikan layanan terbaik kepda masyarakat.
Makanya, banyak jaksa yang masuk desa untuk memberikan pendampingan hukum. Program ini juga kolaborasi dengan BPN Kendal dan Dispermasdes.
“Inovasi kami mulai dari desa. Ini merupakan starting poin agar kami lebih banyak memberikan yang terbaik untuk masyarakat kendal,” jelasnya Kamis (12/12).
Pendiri sekaligus Ketua Leprid, Palus Pangka mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kejari Kendal.
Ini merupakan yang pertama di Indonesia. Apalagi Kejari Kendal menyisir 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum.
“Upaya Kejari Kendal ini untuk menyadarkan masyarakat terkait dampak penyalahgunaan harta atau aset tidak bergerak milik desa. Seperti tanah bengkok dan lainnya,” ujarnya.
Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto mendukung program inovasi dari Kejari Kendal.
Inovasi ini menjadi hal penting karena terkait penyelamatan aset desa.
Terlebih, aset desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan inovasi ini bisa menjadi percontohan di daerah lain. Dan di Pemkab Kendal soal aset sudah mencapai hampir 80 persen. Makanya kami lakukan percepatan hingga mencapai 100 persen,” tandas Dico. (dev)
Editor : Tasropi