Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lagi, Musyawarah Tertutup Sengketa Pendaftaran Pilkada Kendal Dico Ganinduto Buntu, Ini Langkah yang Harus Ditempuh Selanjutnya

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 4 September 2024 | 18:51 WIB

 

Dico Ganinduto saat konferensi pers usai musyawarah tertutup kedua di Ruang Gakkumdu, Bawaslu Kendal, Rabu (4/9). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Dico Ganinduto saat konferensi pers usai musyawarah tertutup kedua di Ruang Gakkumdu, Bawaslu Kendal, Rabu (4/9). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
 

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Musyawarah tertutup sengketa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin (Dico-Ali) yang kedua kali tidak menemukan hasil alias buntu.

Musyawarah tertutup tersebut digelar imbas dari penolakan KPU Kendal atas pendaftaran Dico-Ali yang dilakukan pada Kamis (29/8/2024) lalu.

"Jadi belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Jadi karena belum ada kesepatan masing-masing ini prosesnya kita lanjut ke musyawarah terbuka," tegas Dico Ganinduto, usai musyawarah tertutup kedua, Rabu (4/9).

Dico mengaku telah siap dengan segala hal pada gugatan sengketanya dalam musyawarah terbuka mendatang.

Dia membeberkan, belum adanya kesepakatan lantaran kedua belah pihak masih kekeuh dengan argumennya masing-masing.

"KPU Kendal alias termohon masih bertahan dengan argumennya dan dari pemohon juga masih bertahan dengan argumennya," kata Dico.

Sementara KPU Kendal memilih diam usai agenda musyawarah tertutup di Ruang Gakkumdu, Bawaslu Kendal.

Setelah musyawarah selesai, sejumlah komisioner serta ketua KPU Kendal langsung masuk ke dalam mobil dinas dan meninggalkan lokasi musyawarah.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, gugatan sengketa melalui musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak yakni Dico-Ali dan KPU Kendal sudah selesai.

Hasilnya, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) pukul 10.00 WIB terkait permasalahan sengketa Dico-Ali.

"Tidak ada kesepakatannya karena tidak ketemu saja yang diinginkan kedua belah pihak itu. Masing-masing masih mempertahankan keinginannya," jelasnya.

"Bawaslu mencoba mempertemukan dan mediasi terkait kemauan masing-masing. Tapi mereka masih kekeuh dengan pendapat masing-masing," sambungnya.

Hevy melanjutkan, pada musyawarah terbuka nanti akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Serta nantinya juga didampingi kuasa hukum masing-masing.

"Tapi bedanya, musyawarah terbuka nanti kuasa hujum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara," lanjutnya.

Dalam musyawarah tertutup yang kedua kali ini, berlangsung tegang. Meski begitu, proses musyawarah tidak berlangsung lama. Yakni sekitar 45 menit.

Kemudian, terkait Bacawabup Benny Karnadi yang ingin ikut serta dalam musyawarah terbuka, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait.

Yakni sama seperti pemohon yang ada syarat-syarat yang harus diperiksa.

"Kalau komplit dan lengkap nanti kita register dan pihai terkait bisa ikut musyawarah terbuka," terang Hevy.

Adapun pelaksanakan musyawarah terbuka dilakukan sesuai kebutuhan. Selain itu, waktu penyelesaian sengketa hanya 12 hari.

"Sudah terpotong dua hari dalam musyawarah tertutup ini. Jadi akan kami selesaikan dalam sisa waktu yang ada ," tandas Hevy. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pilkada Kendal 2024 #bawaslu #Dico M Ganinduto