RADARSEMARANG.ID, KENDAL — Momen Pekan Raya Kendal (PRK) dimanfaatkan Kantor ATR/BPN Kendal untuk mensosialisasikan Seripikat El atau Sertipikat Elektronik.
Yakni sertipikat tanah yang berbentuk dokumen elektronik.
Kepala Kantor ATR/BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat mengatakan mulai Juli 2024, seluruh pengajuan dan permohonan penerbitan dokumen tanah akan diterbitkan Sertipikat El.
“Jadi sertipikat tanah nanti tidak lagi berbentuk buku seperti lama, tapi hanya satu lembar dokumen yang terintegrasi dengan sistem secara elektronik,” tuturnya.
Sertipikat El telah resmi diluncurkan Menteri ATR/BPN. Sehingga nantinya, semua sertipikat diterbitkan secara elektronik.
Secara proses, Sertipikat El ini juga lebih mudah. Pengajuannya tidak harus ke Kantor, tapi bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di AppStore maupun PlayStore.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa memantau langsung permohonannya.
Termasuk waktu maupun biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan penerbitan Serttipikat El.
Hal senada dikatakan Analis Hukum Pertanahan, Sigit Hastadi. Ia menambahkan, keuntungan Sertipikat El ini, sudah terintegrasi dengan dokumem kependudukan. Sehingga lebih aman.
Baca Juga: Lega! 18 Pasutri di Kendal Akhirnya Dapat Buku Nikah dan Administrasi Kependudukan
Keetas Sertipikat El juga khusus, yakni menggunakan kertas secure, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.
Selain itu memiliki kode khusus dan barcode yang langsung bisa terintegrasi ke sistem pertanahan di Kementerian.
“Lebih aman pakai sertipikat elektronik.
Sewaktu2 ada musibah, sertipikat rusak atau hilang warga tidak perlu khawatir. Karena dokumen sudah terintegrasi dengan data di dukcapil,” tuturnya.
Pun sebagai jaminan atau agunan kredit di perbankan. Karena terintegrasi dengan data kependudukan, maka bisa langsung disetujui. (svc/bud)
Editor : Tasropi