Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penipuan dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Pembacokan, 3 Pemuda Asal Semarang Dibekuk Polisi

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 11 Desember 2023 | 00:02 WIB
Ketiga tersangka saat dihadirkan di Mapolres Kendal.
Ketiga tersangka saat dihadirkan di Mapolres Kendal.

RADARSEMARANG.ID, KendalTiga pemuda asal Kota Semarang melakukan penipuan terhadap warga Kendal. Modusnya dengan menuduh korban telah melakukan pembacokan terhadap saudaranya. Akibatnya, ketiga remaja berhasil membawa kabur telepon genggam milik korban.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Semarang. Yakni berinisial W, TIM, dan FJL. Ketiga pelaku penipuan dengan modus ini berhasil diamankan polisi setelah korban melaporkan kejadian. Serta melajak telepon genggam yang diambil.

"Modus penipuan ini terjadi saat korban sedang nongkrong di area belakang Stadion Kebondalem," ungkap Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno.

Baca Juga: Waduh! 44.228 Keluarga di Kendal Berisiko Stunting

Kompol Edy melanjutkan, ketiga pelaku ini memiliki tugas masing-masinh saat melakukan aksinya.

Saat itu, dua pelaku mendatangi korban kemudian menuduhnya telah melakukan pembacokan kepada adik pelaku.

Karena korban ketakutan, lalu diminta menyerahkan ponsel untuk dicek dan dikumpulkan ke pelaku.

"Korban langsung memberikan ponselnya. Dan pelaku sempat membawa korban ke Jalan Tentara Pelajar. Sampai di sana, korban ditinggalkan," jelasnya.

Adapun korban yang kebingungan karena ponselnya dibawa kabur, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Hadeuh! Kakek Bejat di Kendal Tega Setubuhi Cucu hingga Melahirkan

Lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan para tersangka dengan barang bukti telepon genggam dan sepeda motor.

"Pelaku memang sudah mengincar korban," tambah Wakapolres

Sementara Fitria Juang, 22, salah satu tersangka mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan ini. Dia sengaja menuduh korban telah membacok adiknya.

"Awanya saya keliling stadion dan melihat korban sedang bermain HP. Saya datangi juga saya takut-takuti," akunya.

Akibat penipuan yang dilakukan pemuda asal Kota Semarang, ketiganya diancam dan dijerat pasal KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bahkan, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #PENIPUAN #pemuda