Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Marak Baliho Caleg di Kendal, Begini Kata Bawaslu

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 5 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Potret baliho bacaleg yang marak terpasang di pinggir jalana Kabupaten Kendal.
Potret baliho bacaleg yang marak terpasang di pinggir jalana Kabupaten Kendal.

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif kian marak di Kabupaten Kendal.

Kendati begitu, Bawaslu Kendal menyebut hal itu belum subjek hukum lantaran belum resmi DCT.

Saat ini pemasangan APK para calon legislatif kian marak. Padahal para caleg ini belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kendal.

Data hingga Oktober ini, tercatat lebih dari 1.000 APK yang berhasil diinvetarisir Bawaslu Kendal. Itu berupa baliho, spanduk, bendera, brosur, dan lainnya.

"Untuk sementara ini belum subjek hukum, karena yang beredar (APK) saat ini termasuk DCS. Bisa dikatakan mereka (bacaleg) yang sekarang eksis hanya mengaku saja untuk mempopulerkan diri," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal Muhammad Atho'illah Rabu (4/10).

Atho'illah menerangkan, subjek hukum akan dikenakan pada yang bersangkutan setelah DCT dikeluarkan oleh KPU.

Selanjutnya, Bawaslu sudah mengintruksikan masing-masing Panwascam dan PKD untuk melakukan invetarisir alat peraga sementara (APS) ini.

"Jadi penyebaran alat peraga ini merata jenisnya dan di masing-masing kecamatan juga ada," terangnya.

Kendati begitu, Bawaslu Kendal sudah dua kali melayangkan surat himbauan terkait pemasangan alat peraga ini kepada masing-masing parpol. Pihaknya juga masih menunggu regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.

"Untuk penindakan, karena baliho itu belum masuk subjek hukum ya masih begitu saja. Tapi yang melanggar Perda kami komunikasikan dengan Satpol PP," tambah Atho'illah.

Sementara Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kendal Seto Aryono mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho caleg. Pasalnya belum ada surat resmi permintaan Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu.

"Tapi yang masang di pohon dan melanggar Perda, ya kami copot," katanya.

Seto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Bawaslu Kendal terkait maraknya baliho caleg ini. Itu supaya segera dilakukan penindakan agar tidak merusak estetika Kabupaten Kendal.

"Segera koordinasi dengan Bawaslu. Tapi memang nunggu aturan resminya dulu, gak langsung main sendiri," tandasnya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#baliho #bawaslu #caleg