Jateng Darurat Korupsi, Lima Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

Khafifah Arini Putri • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:45 WIB
(kedua dari kiri) Anggota DPD RI Abdul Kholik dalam FGD Jateng Darurat OTT di Kantor DPD Jateng, Rabu (5/8).
(kedua dari kiri) Anggota DPD RI Abdul Kholik dalam FGD Jateng Darurat OTT di Kantor DPD Jateng, Rabu (5/8).

 

RADARSEMARANG.ID - Lima kepala daerah di Jawa Tengah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026. Rentetan kasus itu memunculkan kekhawatiran terhadap lemahnya sistem pencegahan korupsi di daerah.

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai darurat korupsi. Menurutnya, belum ada provinsi lain yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami penangkapan kepala daerah sebanyak Jawa Tengah.

Terlebih daari 12 kepala daerah yang diciduk KPK, lima orang dari Jateng. Kelima kepala daerah itu ialah Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

"Saya pribadi sebagai wakil Jawa Tengah di DPD RI merasa sangat prihatin atas terjadinya kasus-kasus OTT di Jawa Tengah, dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah lima bupati, makanya saya gunakan istilah 'darurat' karena belum ada provinsi yang secara kumulatif terjadi seperti ini," kata Abdul Kholik usai FGD Jateng Darurat Korupsi di Kantor DPD RI Semarang, Rabu (5/8).

Menurutnya, berbagai langkah pencegahan yang selama ini dilakukan, seperti penandatanganan pakta integritas, belum mampu menekan praktik korupsi. Dari hasil serapan aspirasinya, pengawasan internal juga dinilai belum berjalan maksimal karena banyak inspektorat dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt).

"Sebagian besar inspektorat adalah Plt, bahkan ada yang sudah Plt dua tahun. Ini artinya pemerintah daerah tidak memprioritaskan inspektorat untuk diperkuat secara optimal," tegasnya.

Karena itu, DPD RI mengusulkan perubahan mekanisme pengangkatan inspektorat agar lebih independen. Untuk tingkat provinsi, surat keputusan (SK) inspektorat diusulkan diterbitkan pemerintah pusat. Sementara inspektorat kabupaten/kota diangkat melalui gubernur, bukan kepala daerah setempat.

"Untuk inspektorat level provinsi SK-nya dari pusat, sedangkan kabupaten/kota SK-nya dari gubernur. Jika inspektorat daerah menemukan penyelewengan, pelaporannya bukan lagi ke bupati yang mengangkatnya karena ada beban psikologis, melainkan langsung ke gubernur," imbuhnya.

Selain penguatan pengawasan internal, pihaknya juga meminta pemerintah mengevaluasi akar persoalan korupsi di daerah. Salah satunya adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung yang dinilai menjadi tekanan bagi kepala daerah setelah terpilih.

"Terus-menerus bicara soal biaya politik tinggi tapi tidak ada cara untuk meminimalisir. Saya berpandangan perlu jeda dulu satu periode kepala daerah untuk tidak langsung dulu, sambil prasyaratnya disepakati dan dipenuhi melalui kajian akademik dan empiris," ujarnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah memperjelas aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, aturan yang masih abu-abu berpotensi memicu persoalan hukum.

Baca Juga: Empat Buronan China Kasus Love Scamming Dideportasi dari Indonesia

"Soal THR kepala daerah ini harus dipertegas dan clear. Kalau memang tidak boleh, Kemendagri harus berani mengeluarkan surat larangan pemberian THR kepada Forkopimda, karena kasus itu juga menjadi salah satu pemicu terjadinya OTT di Jawa Tengah," kata Kholik.

Selain itu, DPD RI mengusulkan evaluasi terhadap penghasilan kepala daerah berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Di sisi lain, sistem pelaporan dugaan pelanggaran atau whistleblowing system juga diminta diperkuat agar masyarakat maupun aparatur lebih berani melapor.

"Kalau hanya pendekatannya gaji pokok, menurut saya itu sangat sumir untuk mengatasi problem ini. Di sisi lain, whistleblowing system juga harus dibuka secara anonim agar orang merasa aman dan nyaman melaporkan dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai pencegahan korupsi harus dimulai dari pembenahan sistem. Menurutnya, merit system dalam birokrasi perlu diperkuat agar jabatan diisi berdasarkan kompetensi dan integritas.

"Merit sistemnya ini yang harus dikuatkan. Kalau itu tidak dikuatkan maka akan terjadi persoalan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal sebenarnya telah berjalan. Namun, masih ada hambatan yang membuat pengawas tidak leluasa bertindak, terutama karena konflik kepentingan dan budaya birokrasi.

"Budaya permisif, konflik kepentingan yang tidak ada ujungnya, gratifikasi yang dianggap kewajaran, birokrasi yang ketakutan dimutasi. Maka teman-teman yang menjalankan tugas pengawasan harus bebas dan independen dari potensi konflik kepentingan itu," tegasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah JAWA TENGAH Abdul Kholik