RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama di Jawa Tengah belum jalan.
Pemprov Jateng masih melakukan pembahasan intensif bersama kepolisian. Sebab kebijakan ini berkaitan langsung dengan administrasi kendaraan yang menjadi kewenangan lintas instansi.
Hal itu disampaikan Sekda Jateng Sumarno usai rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (16/4). Menurutnya pembahasan masih berlangsung.
Baca Juga: Putusan Banding Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Cilacap Diperberat, Dari 2 Tahun Jadi 13 Tahun
"Kalau yang kaitan dengan pembayaran pajak dengan KTP atau tidak itu kan sebetulnya ini butuh kita koordinasi dengan teman dari Polri, ini lagi berproses,” kata Sumarno.
Menurutnya, Pemprov tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa kesepakatan bersama.
Komunikasi dengan pihak kepolisian terus dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak bertentangan dengan aturan pusat maupun sistem administrasi kendaraan yang sudah ada.
“Komunikasi kita sudah lakukan dengan teman-teman dari kepolisian mudah-mudahan nanti dengan waktu dekat juga akan terus sampaikan keputusan seperti apa,” jelasnya.
Wacana ini menguat setelah Jawa Barat lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dan dinilai berhasil mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Banyak warga yang selama ini terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas, sehingga kesulitan menunaikan kewajibannya.
Sumarno menilai, kemudahan akses menjadi faktor penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat.
Jika aturan dipermudah, masyarakat tidak lagi terbebani urusan administrasi yang rumit, bahkan bisa membayar pajak dari berbagai tempat tanpa harus datang langsung dengan dokumen lengkap.
“Kalau kami dari Jawa Tengah tentu saja dengan kemudahan itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak karena lebih mudah dan bisa dilakukan di semua tempat kalau dengan tanpa KTP,” ungkapnya.
Kendati demikian, Pemprov tetap berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru.
Terutama terkait keabsahan data kepemilikan kendaraan. Saat ini, kajian dari Korlantas Polri masih berlangsung untuk memastikan sistem yang digunakan tetap akuntabel dan aman.
Pemprov Jateng berharap aturan ini bisa segera diterapkan setelah seluruh aspek administrasi dan hukum dinyatakan siap.
“Kami berharap itu bisa dilakukan. Karena pembayaran pajak ini kami dari Pemprov Jateng tidak berdiri sendiri,” pungkasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi