RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 4,7 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) nunggak pajak. Akibatnya potensi pendapatan Jawa Tengah hilang Rp 2,4 triliun.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jateng Danang Wicaksono menyampaikan ada 16 juta obyek kendaraan bermotor yang wajib membayar pajak di Jateng.
Kendati demikian, sepanjang 2025 hanya 11,3 juta yang membayar pajak.
Artinya ada 4,7 juta penunggak pajak. Danang menyebut setiap tahun, kejadian ini selalu berulang.
Katanya, setiap tahun ada penunggak pajak yang membayarkan tagihan, tapi ada juga penunggak pajak baru.
"Angkanya 11,3 juta itu yang membayar dan ada penunggak baru juga," kata Danang saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Rabu (7/1).
Ia menambahkan dari 4,7 juta objek kendaraan bermotor yang tak membayar pajak itu. Jateng akhirnya kehilangan potensi pendapatan.
"Sekitar Rp 2,4 triliun (potensi pendapatan pajak dari 4,7 juta penunggak pajak)," ungkapnya.
Danang menjelaskan alasan pemilik kendaraan tak membayarkan pajaknya pun beragam.
Diantaranya ada yang kendaraan sudah hilang atau dicuri orang, kendaraannya hancur karena kecelakaan, dan lain sebagainya.
Karena itu, kini pihaknya sedang dalam proses pembersihan data.
Sehingga dari kendaraan yang nunggak pajak itu akan dicatat sebagai kendaraan yang sudah di luar potensi.
Baca Juga: Limpasan Air di Jalan Siliwangi Semarang Jadi Masalah saat Hujan Deras
"Secara perlahan kami coba bersihkan. Sebenarnya potensi real kendaraan yang tertunggak tadi (dari 4,7 juta kendaraan) sekitar 2,7 juta (kendaraan yang nunggak pajak)," bebernya.
Danang mengaku Jateng akan menjadi pelopor untuk penegakan pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Angkutan Jalan tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika pemilik tak melakukan registrasi dalam jangka waktu tertentu.
"Kita sekarang coba jadi pelopor untuk penegakan pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas, yang dua tahun sejak STNK kendaraan dapat dicabut regident-nya (registrasi dan identifikasi) dengan dua cara. Pertama pengajuan dari pemohon, kedua berdasarkan penilaian pejabat regident," katanya.
Lebih lanjut, Danang menyebut realisasi PKB Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai Rp 3,96 triliun atau 95,31 persen dari target Rp4,15 triliun. Realisasi ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 3,8 triliun.
"Yang berhasil kita kumpulkan murni tanpa opsen itu sebesar Rp3,960 triliun. Dari target Rp4,155 triliun, artinya tercapai 95,31 persen,” akunya.
Namun, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng mengalami penurunan. Dari target Rp 2,5 triliun, realisasi hanya Rp 1,741 triliun atau defisit sekitar Rp787 miliar.
“Drop (penurunan) cukup dalam itu BBNKB. Karena pembelian kendaraan baru turun,” jelas Danang.
Pihaknya menyebut penurunan penjualan kendaraan terjadi secara nasional. Pemicunya ialah kondisi ekonomi yang belum pulih.
“Pembelian kendaraan bermotor se-Indonesia turun semua,” tandasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi