RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.327.386. Angka ini naik 7,28 persen dibanding UMP 2025 yang hanya Rp 2.169.349.
Penetapan itu dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12). Keputusan tersebut juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
"Yang khusus provinsi alfa 0,9, kabupaten kota disesuaikan dengan dewan pengupahan," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Selain UMP Jateng, Pemprov juga menetapkan UMSP pada 11 sektor industri. Di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Pihaknya menyebut kebijakan upah minimum bersifat nasional. Pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pusat. Tujuannya melindungi pekerja dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Luthfi pun berharap para buruh dan pengusaha bisa menerima UMP dengan baik. Sehingga investasi di Jateng terus bertumbuh dan berkembang.
"Para pengusaha saya harapkan agar mematuhi upah minimum ini dengan harapan perusahaan itu bisa bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah, sehingga investasi dan kesjehateraan masyarakat terjamin dan ini akan menumbuhkan ekonomi Jateng," tegasnya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyampaikan kenaikan UMP Jateng 2026 sebesar Rp 158.037.
"UMP Jateng naik Rp 158.037 dan UMSP ada sebanyak 11 sektor," bebernya.
Pihaknya menyebut ada delapan kabupaten/kota di Jateng yang menggunakan alfa maksimal 0,9. Sedangkan sisanya bervariasi. Kenaikan tertinggi ialah Kota Semarang.
"Kenaikan tertinggi Kota Semarang, kenaikannya adalah sebesar Rp 246.882 secara prosentase naik 7,15 persen dengan alf 0,8. Naik dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 3.701.709," akunya.
Sedangkan UMK paling kecil di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara. Kendati demikian angkanya sudah melebihi UMP Jateng.
"Yang paling kecil Kabupaten Banjarnegara dengan alfa 0,9 kenaikan 7,25 persen naik 157.337.76 menjadi Rp 2.327.813," kata Aziz.
Lebih lanjut Aziz menyebut rata-rata UMP Jateng secara keseluruhan naik Rp 154 ribu.
"Artinya average dari 35 kab/kota naiknya upah minimum secara nominal Rp 154 ribu, atau rata-rata prosesntasenya 6,32 persen untuk alfa-nya rata-rata 0,75," ungkapnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. (kap)
Berikut Daftar UMK di Jateng:
1.Kab. Cilacap: Rp 2.773.184,00
2.Kab. Banyumas : Rp 2.474.598,99
3.Kab. Purbalingga: Rp 2.474.721,94
4.Kab. Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
5.Kab. Kebumen: Rp 2.400.000,00
6.Kab. Purworejo: 2.401.961,91
7.Kab. Wonosobo : Rp 2.455.038,01
8.Kab. Magelang: Rp 2.607.790,00
9.Kab. Boyolali: Rp 2.537.949,00
10.Kab. Klaten: Rp 2.538.691,00
11.Kab. Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
12.Kab. Wonogiri: Rp 2.335.126,00
13.Kab. Karanganyar : Rp 2.592.154,06
14.Kab. Sragen: Rp 2.337.700,00
15.Kab. Grobogan: Rp 2.399.186,00
16. Kab. Blora: Rp 2.345.695,00
17. Kab. Rembang: Rp 2.386.305,00
18. Kab. Pati: Rp 2.485.000,00
19. Kab. Kudus: Rp 2.818.585,00
20. Kab. Jepara: Rp 2.756.501,00
21. Kab. Demak: Rp 3.122.805,00
22. Kab. Semarang: Rp 2.940.088,00
23. Kab. Temanggung: Rp 2.397.000,00
24. Kab. Kendal: Rp 2.992.994,00
25. Kab. Batang: 2.708.520,00
26. Kab. Pekalongan: Rp 2.633.700,00
27. Kab. Pemalang: Rp 2.433.254,00
28. Kab. Tegal: Rp 2.484.162,00
29. Kab. Brebes: Rp 2.400.350,47
30. Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
31. Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
32. Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
33. Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
35. Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
Editor : Baskoro Septiadi