RADARSEMARANG.ID, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp 96,2 miliar.
Dua temuan utama yang berulang, yakni kelebihan pembayaran honor dan kekurangan volume pekerjaan.
"Biasanya itu untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kemarin kita banyak terkait dengan kekurangan volume misalkan dari pengerjaan satu kegiatan,” ujar Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat ditemui di Semarang, Selasa (21/10).
Ia menegaskan, penyimpangan tersebut tidak terjadi pada penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD), melainkan pada anggaran belanja lainnya.
Pihaknya merinci BPK Jateng mengawasi 36 entitas, terdiri dari 35 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan itu kelebihan-kelebihan bayar. Kalau berkait dengan infrastruktur mungkin kekurangan volume. Kalau misalkan untuk pembayaran honor misalkan kelebihan dan pembayaran dan sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut Ahmad Luthfi menyebut temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Setelah audit, kata dia BPK memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola keuangan, termasuk mengembalikan dana yang tidak sesuai aturan.
"(Penyimpangan) Yang berulang itu tadi kekurangan volume. Kemudian pembayaran-pembayaran honor, masih ada berulang itu terjadinya," akunya.
Dari hasil pemeriksaan itu, total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 96,2 miliar, mayoritas berasal dari kegiatan fisik dan infrastruktur.
Dari jumlah itu, Rp 44,3 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Ahmad Luthfi merinci Rp 33,6 miliar disetor sebelum LHP terbit dan Rp 10,7 miliar disetor setelah rekomendasi keluar. Sehingga asih tersisa Rp 50,3 miliar yang belum ditindaklanjuti.
“Rp 44,3 miliar sudah dikembalikan sejauh ini. Sisanya masih dalam proses,” tandasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi