RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ratusan buruh di Jawa Tengah (Jateng) menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (12/6).
Mereka mengawal sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng melawan Gubernur Jateng dan serikat pekerja tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Dalam aksinya mereka melakukan orasi di halaman PTUN, namun karena suara yang terdengar sampai ruang sidang dinilai mengganggu majelis hakim memerintahkan agar aksi dihentikan sampai sidang selesai.
Baca Juga: Walau UMK 2024 Kendal Naik 4,2 Persen, Dewan Buruh Menilai Belum Layak
Aulia Hakim selaku Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng mengatakan, hadirnya para buruh dari berbagai asosiasi ini sebagai bentuk dukungan agar majelis hakim PTUN Semarang menolak gugatan Apindo. Ia menilai Apindo tak punya alasan apapun menggugat peraturan UMK.
"Menurut kami, Apindo harus belajar terkait regulasi lagi. Di sini sudah ada kesepakatan antara pengusaha di Jepara dan Semarang itu tidak ada perusahaan yang mengirimkan surat keberatan ke Gubernur sebelum 30 November 2023," ujarnya.
Perwakilan buruh, Luqmanul Hakim menambahkan, sidang ini perlu dikawal agar buruh tak dirugikan jika nantinya gugatan Apindo ini dikabulkan pengadilan.
"Kami tidak ingin gugatan ini dikabulkan, karena akan berdampak secara langsung terhadap upah kawan-kawan buruh," jelasnya.
Dalam perkara ini, Apindo Jateng menggugat Keputusan Gubernur Jateng No. 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2024.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota Jateng
Di antaranya, Apindo menggugat kenaikan UMK Kota Semarang yang mencapai 6 persen dan kenaikan UMK Jepara yang mencapai 7,8 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Padahal sebagaimana berita acara dewan pengupahan kenaikannya 4,21 persen.
"Dan itu kan selisih. Buat pengusaha yang padat karya sangat memberatkan, dikalikan berapa. Kan Jateng ini sedang kebanjiran investasi, otomatis rekrutmen yang sekarang juga terdampak SK tersebut. Sehingga selisih itu harusnya ada koreksi," ucap Wakil Ketua Apindo Jateng Daryanto usai sidang.
Dalam gugatannya, pihaknya meminta keputusan kenaikan upah tahun 2024 dibatalkan meskipun sudah telanjur diberlakukan sejak Januari 2024.
Menurutnya, kebijakan pemerintah bahwa SK Gubernur tentang UMK 2024 di dua daerah tersebut harus dikritisi karena penentuannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Spesifiknya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2003 tentang pengupahan.
"Di pasal 26 ada ketentuan formula kenaikan upah, walikota dan bupati tak sesuai itu. Apindo ini mengritisi, kalau ada yang melanggar kami harus koreksi," tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tergugat intervensi (serikat pekerja) Karmanto menyatakan, gugatan ini tidak layak lantaran keterlibatan organisasi pengusaha tidak relevan.
Dimana, perwakilan pengusaha yang mengajukan gugatan hanya sebagian, sekitar 300 anggota. Sedangkan, ada lebih dari 4.000an perusahaan di Kota Semarang. Bahkan, di Jepara malah belum ada sama sekali anggota Apindo.
"Jadi menurut saya layak gugatan apindo ditolak karena secara relevansi Januari-Mei 2024 perusahaan-perusahaan yang ada di Semarang dan Jepara melaksanakan UMK tanpa ada yang keberatan, mereka membayar upah. Kami harap ini ditolak atau setidaknya no atau tidak dikabulkan karena memang situasi sudah berjalan, situasi kondusif," kata dia. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi