RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah, mulai hari ini, Rabu (22/5).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Semarang, jadwal pengambilan formulir pendaftaran bakal cagub dan cawagub Jateng mulai tanggal 22 - 28 Mei 2024. Para pendaftar akan dilayani oleh panitia mulai pukul 10.00 sampai 16.00.
Sedangkan pengembalian formulir pendaftaran mulai 23-30 Mei 2024. Diterima DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
Pendaftaran dan pengembalian formulir bisa dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Panti Marhen JI. Brigjend. Katamso No. 24 Semarang.
"Kami sampaikan kepada masyarakat Jawa Tengah, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah membuka pendaftaran calon kepala daerah/ wakil kepala daerah se-Jawa Tengah," jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto.
Bambang Pacul sapaan akrabnya menjelaskan pengambilan formulir pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan.
Kemudian juga membawa surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 yang ditandatangani oleh bakal calon pendaftar.
Nantinya saat pengambilan formulir pendaftaran, akan diserahkan satu bendel formulir. Selanjutnya bakal calon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan Partai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan mengembalikannya ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
"Pengembalian formulir dilaksanakan oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan," imbuhnya.
Verifikasi berkas akan dilaksanakan setelah berkas pendaftaran dikembalikan. Jika ada kekurangan persyaratan dari para pendaftar akan di komunikasi melalui panitia.
Batas melengkapi berkas persyaratan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024, sampai dengan pukul 16.00 WIB, di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
"Selanjutnya seluruh nama pendaftar bakal calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah serta bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota se-Jawa Tengah yang masuk ke DPD Partai, akan menjadi bahan rapat Pleno DPD Partai, untuk dilaporkan ke DPP Partai sesuai ketentuan internal Partai," tandasnya. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi