RADARSEMARANG.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan larangan pelaksanaan study tour.
Hal ini untuk merespons kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat Sabtu (11/5) lalu.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah pun mengeluarkan nota dinas berisi larangan study tour. Terutama bagi sekolah yang berada di bawah naungannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengaku setuju dengan larangan tersebut.
Terlebih sejak adanya zero pungutan bagi sekolah yang digagas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disidk Jateng dilarang untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun.
"Kalau larangan yang sekarang, kami setuju karena memang secara aturannya zero pungutan atau gratis untuk pendidikan SMA (sederajat) khususnya negeri itu masih diberlakukan (zero pungutan)," jelas Abdul Hamid saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang.
Ke depan, pihaknya berharap larangan ini bisa dievaluasi dan dikaji ulang. Kecelakaan yang melibatkan SMK Lingga Kencana Depok di Subang tidak bisa dijadikan patokan. Menurutnya kejadian itu adalah musibah.
Sebab itu perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan study tour. Terlebih ada pembelajaran outing class untuk siswa SMA, ada pula kunjungan industri (KI) untuk SMK.
Sehingga study tour ini tidak hanya senang-senang untuk piknik. Melainkan untuk memperdalam ilmu pengetahuan.
Seperti pergi ke museum atau melakukan kunjungan ke sekolah yang memiliki prestasi serta inovasi, dan lainnya.
Ia berharap apabila ke depan ada perubahan peraturan study tour diizinkan kembali, namun dengan kemasan yang lebih baik.
Mengenai adanya praktik-praktik pihak yang tidak bertanggung jawab dan justru menyelewengkan uang study tour, Hamid menyebut, perlu dilakukan evaluasi dan edukasi.
"Ya praktik-praktik itu membutuhkan evaluasi minimal satuan pendidikan sendiri. Kepala sekolah harus bertanggung jawab dari praktik-praktik yang semacam itu," tandasnya.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, larangan study tour sebenarnya sudah ada sejak 2020 lalu. Larangan wisata ini menjadi kebijakan yang telah melalui berbagai pertimbangan.
Tujuannya tidak lain untuk menghindari potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di satuan pendidikan yakni sekolah.
Pihaknya lebih menyarankan agar para siswa melaksanakan wisata bersama keluarga. Sehingga bisa mempererat kedekatan antara orang tua dan anak.
“Harapan kami, sekolah itu tidak perlu menjadi EO (event organizer) piknik siswanya," imbuhnya.
Kendati sudah ada larangan, Uswatun mengaku masih ada sekolah yang melanggar. Mereka bahkan nekat mengadakan study tour bagi para siswanya, tapi mayoritas bisa dihentikan oleh Disdik Jateng.
Biasanya, study tour dikemas dengan kegiatan outing class. Dimana siswa mengadakan kegiatan belajar mengajar di luar kelas.
Sedangkan SMK biasanya, praktik kerja industri. Dari program pembelajaran itu terkadang sekolah menjadikan malapraktik untuk piknik. (kap/ton)
Editor : Baskoro Septiadi