Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

UMP Jateng 2024 Ternyata Terendah di Jawa, Daerah Lain Segini

Khafifah Arini Putri • Rabu, 22 November 2023 | 15:33 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 4,02 persen.

Besaran ini didapat berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pada 2024, UMP Jawa Tengah menjadi yang terendah di antara provinsi lain di Pulau Jawa.

“Persentase kenaikan 4,02 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (21/11). Sehingga UMP Jateng yang awalnya Rp 1.958.169 pada 2023 ini, mulai 2024 menjadi Rp 2.036.947.

 Baca Juga: Alhamdulillah! UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947

Aziz menyebut kenaikan UMP 2024 telah melalui formula upah minimum. Menurutnya dalam PP 51 Tahun 2023  ada tiga variabel penentuan.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.

Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 16 November 2023.

Photo
Photo

“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya.

Lebih lanjut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Jika Sesuai Tuntutan Buruh Naik 15 Persen, Segini UMK Kota Semarang 2024

"Kalau inflasi data sudah ada, pertumbuhan ekonomi sudah ada. Inflasi itu data-datanya dari BPS pusat yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, menteri lalu ke gubernur, lalu ke dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota," tandasnya. (kap/ton)

 

 

 

 

 

                                                                  

 

Editor : Baskoro Septiadi
#jateng #umk #upah