RADARSEMARANG.ID, Semarang – Hari ini Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen. Besaran ini didapat berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Prosentase kenaikan 4,02 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aziz saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (21/11).
Sehingga UMP Jateng yang awalnya Rp 1.958.169 pada tahun 2023 lalu. Pada tahun 2024 Kini menjadi Rp 2.036.947.“Naiknya 4,02 persen ya, naiknya menjadi Rp 2.036.947,” tambahnya.
Aziz menambahkan saat ini pengumuman UMP Jateng 2024 masih dalam proses rilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah.“Rilis lengkap di Diskominfo, ini lagi proses. Nanti rilisnya (disampaikan) Pak Gub,” tegasnya.
Sebelumnya Aziz menyebut kenaikan UMP 2024 telah melalui formula upah minimum. Menurutnya dalam PP 51 Tahun 2023 ada tiga variabel penentuan. Diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Saya persisnya lupa. PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi,pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," akunya.
Lebih lanjut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Kalau inflasi data sudah ada, pertumbuhan ekonomi sudah ada. Inflasi itu data-datanya dari BPS pusat yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, menteri lalu ke gubernur, lalu ke dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota," tandasnya. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi