Laporan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Mandek di KY, Kuasa Hukum Ancam Lapor Komisi III DPR

Jawa Pos Radar • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH.,
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH.,

 

RADARSEMARANG.ID, PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya mendesak Komisi Yudisial agar segera bersikap transparan dan memberi kepastian hukum atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim yang diajukan sejak April 2026.

Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., menilai proses penanganan laporan berjalan lambat dan tidak jelas. Padahal, laporan itu menyangkut putusan hakim yang dinilai kontradiktif dan merugikan perusahaannya.

 Baca Juga: Hakim Tolak Sidang Online, Minta Eks Pangdam Letjen Widi Dihadirkan Fisik di Sidang TPPU BUMD Cilacap

Substansi Laporan: Putusan Hakim yang Kontradiktif

 Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 April 2026, rekan tim kuasa hukum, Dr. Usman, telah menyampaikan Laporan Pengaduan resmi ke KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026.

Laporan ini ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp, yaitu:

1. Ari Siswanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua)

2. Andri Wahyudi, S.H. (Hakim Anggota 1)

3. Annende Carnova, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2)

 Baca Juga: Chiko Pembuat Konten Pornografi AI Divonis Setahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif.

Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana.

Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.

"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.

 Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Dr. Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Sdr. Rudi Yulianto, S.E dan Sdr. Supriyono, S.E pada 12 Juni 2026.

Namun, tiba-tiba pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.

"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan'. Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Hingga bulan Agustus 2026 ini, atau genap empat bulan sejak laporan pertama dibuat, PT Duta Manuntung belum menerima pembaruan (update) atau pemberitahuan tertulis apa pun dari KY.

 Baca Juga: TKD Dipangkas, Komisi A DPRD Jateng Minta Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Menyikapi lambannya proses dan minimnya transparansi ini, Dr. Andi Syarifuddin menyampaikan tiga desakan utama kepada Komisi Yudisial:

1.     Memberikan informasi tertulis secara rinci mengenai sejauh mana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut.

2.     Menegaskan kapan kedua saksi dari pelapor akan diagendakan kembali untuk diperiksa.

3.     Menjelaskan apakah terdapat kendala teknis atau hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan ini berjalan sangat lambat.

 "Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkas Dr. Andi Syarifuddin. (jpr)

Editor : Tasropi
tim kuasa hukum PN Balikpapan Komisi III DPR RI Komisi Yudisial