Kadinas hingga Sekda Ungkap Pemberian Uang Ulang Tahun, THR dan Akhir Tahun untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ida Fadilah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 06:02 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengaku memberikan uang kepada Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pengakuan tersebut disampaikan para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026).

Kesaksian itu digali JPU KPK Agus Subagya soal adanya gratifikasi yang diterima Fadia selama menjadi Bupati Pekalongan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Pekalongan, Abduh Ghazali mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Fadia. Uang dikeluarkan dari kantong pribadi maupun hasil kesepakatan OPD.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek dan Terima Gratifikasi Rp 2,89 Miliar

Ia menyebut sejak 2023 memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Uang itu untuk momen ulang tahun Bupati Fadia, saat tunjangan hari raya (THR), dan untuk kegiatan akhir tahun.

"Sejak 2023 saya memberikan Rp10 juta saat ulang tahun Bu Fadia dan THR, serta akhir tahun. Itu uang pribadi. Ada juga kesepakatan OPD," ujarnya dihadapan ketua majelis hakim, Rightmen MS Situmorang, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, Abduh mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp 90 juta secara tunai di ruang ajudan bupati.

Namun uang itu memang tidak langsung diberikan kepada Bupati, melainkan orang kepercayaannya atau melalui ajudannya.

Pengakuan serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo.

Ia mengatakan telah memberikan uang masing-masing Rp10 juta saat Lebaran, Rp10 juta pada akhir tahun, serta Rp10 juta saat ulang tahun Bupati Fadia.

Menurut Susanto, selain pemberian rutin tersebut juga pernah diserahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian sekaligus mantan ajudan bupati. Uang itu atas permintaan "ibu". Ia juga menyebut adanya iuran sebesar Rp 3 juta.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disperindag Ratih Nugraheni mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada ajudan Bupati Fadia.

Ratih menjelaskan uang tersebut berasal dari efisiensi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Disperindag. Ia menyerahkan uang itu sesuai arahan yang diterimanya.

"Ada yang dari perjalanan dinas bapak, jadi jatahnya Pak Dodo (Susanto Widodo, Red) disisihkan," jelasnya.

Baca Juga: Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipindahkan ke Lapas Wanita Bulu Semarang, Jalani Isolasi Mapenaling

Sekretasis Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, tak ketinggalan memberikan keterangan serupa.

Ia mengatakan, kepala bagian di lingkungan Kabupaten Pekalongan biasanya diminta Rp 25 juta, peruntukannya THR hingga ulang tahun.

"Kalau ulang tahun dari kabag-kabag biasanya minta Rp 25 juta, sejak bu Fadia 2023 waktu pertama kali memberikan ulang tahun. Itu iuran," tuturnya.

Soal darimana sumber uangnya, ia menyatakan beberapa dari penyisihan anggaran.

"Ya disisihkan, contoh ketika beli perabot ada sisa, lalu penghematan. Ya diberikan ke Bu Fadia THR 20 juta," kata dia.

Ia mengaku pemberian sebagai tradisi itu diserahkan pada ajudan Bupati yang bernama Aji.

Diminta memberi tanggapan, Fadia Arafiq menegaskan tidak pernah meminta uang untuk THR, akhir tahun, maupun ulang tahun.

Menurutnya semua itu pemberian dan sebuah tradisi seperti yang terjadi pada kepimpinan-kepemimpinan sebelumnya.

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas ungkapan para saksi. Bahkan berulang kali menyebut nama Allah.

"Demi Allah Yang, Mulia, saya tidak Rp 1 pun menerima. Saya tidak pernah meminta itu. Itu sudah tradisi mereka memberikan. Itu THR inisiatif mereka berikan sendiri, 'itu buat ibu di samping-samping ibu istilah mereka, itu bantuan dari kami'. Saya tanyakan ke mereka dan ternyata itu sudah tradisi," ucapnya.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq di Semarang, Plang Penyitaan Terpasang di Depan Rumah

Soal pemberian uang ulang tahun, Fadia juga menyatakan jika hal itu tak diketahuinya.

Dirinya mengaku mendapat kejutan atau surprise dari teman-teman OPD. Pasalnya, ketika hari ulang tahun dia hampir tidak di Pekalongan. 

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mereka tiba-tiba mengajak ke hotel dan sudah diberikan itu kejutan, (surprise?) iya," ungkap Fadia sembari geleng kepala. 

Usai sidang, Fadia tak memberikan tanggapan apapun. Ia diam seribu bahasa menghindari awak media.

Adapun 11 orang saksi dari lingkaran birokrasi Pemkab Pekalongan dihadirkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) M. Yulian Akbar, M. Abduh Ghazali (Kadis Perkim LH), Heri Pancasilardi (Eks Kabag Pengadaan), Budi Tulus Suwito (Kabid Sampah), Susanto Widodo (Kadisperindag), hingga pejabat pimpinan wilayah tingkat sub-camat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Subagya usai sidang mengungkap seluruh fakta yang digali dari 11 saksi OPD untuk membuktikan dua klaster dakwaan, yakni pemenangan PT Raja Nusantara Berjaya serta penerimaan gratifikasi.

"11 saksi ini terkait pembuktian adanya permintaan baik yang disampaikan Bu Fadia maupun Hanikatun (ajudan bupati) agar pengadaan outsourcing menggunakan PT Raja Nusantara," ucapnya. 

"Kedua, terkait pemberian uang ulang tahun, akhir tahun, dan lebaran untuk membuktikan dakwaan gratifikasi kami. Walau diklaim pemberian, itu kan tetap gratifikasi," sambung Agus Subagya.

Sementaara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Fadli Nasution, melihat kesaksian para saksi OPD justru rapuh dan saling bertentangan.

"Saksinya tuh plintat-plintut, mutar sana mutar sini, antara keterangan satu dengan lainnya saling bertentangan," katanya.

Hal itu tampak dari penyebutan nam nama ajudan yang berbeda-beda. Ia menilai hal itu mengaburkan fakta hukum, tidak ada bukti pemberian uang yang langsung diterima Bupati. 

"Kalau soal THR dan ulang tahun, itu tradisi yang berjalan, Beliau tidak pernah meminta atau menentukan nilainya," kata Fadli Nasution. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
KPK Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq