
Istri eks Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Novita Permatasari menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026), memunculkan pernyataan yang mengejutkan.
Saksi Novita Permatasari, istri mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, menyebut perkara yang kini bergulir di pengadilan tidak lepas dari adanya persaingan di level petinggi TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Novita saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Ahmad Yazid atau Gus Yazid terkait latar belakang munculnya perkara yang menyeret sejumlah nama dalam kasus BUMD Cilacap.
Baca Juga: Gus Yazid Sebut Kasus TPPU BUMD Cilacap Direkayasa, Saksi Notaris Ungkap Tanah Bukan Aset Negara
“Iya, ada perang bintang,” ujar Novita di hadapan majelis hakim.
Menurut Novita, persaingan itu melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang saat itu disebut memiliki peluang menduduki posisi strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Selain menyinggung dugaan persaingan elite militer, Novita juga memberikan keterangan terkait aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.
Ia mengaku pernah menerima dana sekitar Rp20 miliar lebih dari Andhi Nur Huda.
Di persidangan, Novita menjelaskan sebagian dana tersebut, sekitar Rp18,5 miliar, disebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemenangan Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2024. Saat itu, menurutnya, pasangan calon wakil presiden belum ditetapkan.
“Uang itu untuk kampanye pemenangan Prabowo, bukan Gibran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dana tersebut kemudian diserahkan kepada Ahmad Yazid dan digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti pengobatan gratis serta bakti sosial yang diklaim sebagai bagian dari upaya pemenangan politik.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Gus Yazid dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BUMD Cilacap
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa Ahmad Yazid. Ia menyatakan seluruh penggunaan dana memiliki catatan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukti penggunaan uang itu ada semua, lengkap dengan catatannya,” ujar Gus Yazid dalam persidangan.
Usai sidang, Gus Yazid kembali melontarkan pernyataan keras. Ia mengaku heran karena sejumlah pihak yang menurutnya mengetahui kegiatan tersebut kini menyatakan tidak mengenalnya maupun tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan.
Ia bahkan menantang agar penggunaan dana kampanye yang disebut dalam persidangan diaudit secara terbuka.
“Kalau mau diaudit, ayo. Semua bisa dibuka,” tegasnya.
Persidangan kasus TPPU yang berkaitan dengan BUMD Cilacap ini terus menjadi sorotan karena tidak hanya membahas dugaan aliran dana miliaran rupiah, tetapi juga memunculkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama tokoh politik dan petinggi militer.
Majelis hakim dijadwalkan masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian fakta dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi