RADARSEMARANG.ID, Semarang - Enam orang di dalam dilingkungan BPR Bank Purworejo dimasukan ke ruang tahanan Polda Jateng. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dengan modus kredit fiktif.
Enam orang ini telah ditetapkan tersangka, masing-masing adalah WAI, 60, laki-laki warga Kelurahan Banyurejo, Mertoyudan Kabupaten Magelang. DPA, 48, laki-laki warga Pangenjeru Tengah, Kabupaten Purworejo.
DYA, 52, perempuan warga Perum Bait Maruf, Kelurahan Borokulon, Banyurip, Kabupaten Purworejo. TL, 50, perempuan warga Baledeno, Kabupaten Purworejo.
WWA, 58, laki-laki warga Perum Pepabri, Desa Borokulon, Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dan AL, 52, warga Plaosan, Baledono, Kabupaten Purworejo.
"Ini terkait tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo periode tahun 2013 sampai dengan 2023," ungkap Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat press rilis, Rabu (13/5/2026).
Terungkapnya kasus ini setelah menindak lanjuti adanya pelaporan dan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas pengelolaan kredit dan penghimpunan dana tahun buku 2019 sampai 2023 semester pertama pada Perumda BPR Bank Purworejo.
Baca Juga: Bocah SD Asal Bergas Tewas Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsito Semarang, Begini Kronologinya
"Ditemukan fakta bahwa tahun 2013 sampai dengan 2023 Perumda BPR Bank Purworejo telah melakukan realisasi kredit kepada debitur atau nasabah yang selanjutnya diketahui dalam pengajuan dan realisasinya dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku di Perumda BPR Bank Purworejo yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau keuangan negara," bebernya.
Hasil penyidikan, ditemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus "kredit topengan".
Yakni menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Hasil penyidikan perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka, yang juga para pegawai dilingkungan BPR Bank Purworejo.
"Jadi untuk masing-masing dari para tersangka itu selaku dirut BPR Purworejo, kemudian ada mantan Dirut, ada mantan Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit pada BPR tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 41,3 miliar lebih," bebernya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
Baca Juga: Panas! Gus Yazid Mengamuk Usai Sidang Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Teriak Lantang Ungkapkan Hal Ini
"Untuk sertifikat yang kita amankan ini oleh para pelaku, hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dia belikan tanah beberapa tanah dan dijadikan lokasi untuk pembuatan perumahan dengan hasil inilah sertifikat yang di dijanjikan oleh para pelaku," jelasnya.
"Sehingga modus pelaku nanti dari hasil uang tidak pidana akan membuat perumahan dan menjadikan bisnis bersama oleh para pelaku," bebernya.
Sekarang ini, kepolisian masih terus melakukan pengamanan ungkap kasus ini, termasuk melakukan penyelidikan mengarah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti dari sini kita akan kembangkan terus berhubung dengan aset yang kita amankan dari pelaku dan TPPU sedang kita komunikasikan dan beberapa saksi sudah mulai kita minta keterangan untuk kasus TPPU-nya," katanya.
Sedangkan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi