RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP Basuki, terdakwa dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linsia Levi dituntut hukuman lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa yang merupakan anggota polisi itu terbukti bersalah membiarkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya di sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/5/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid, Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 428 ayat (3) huruf B yang mengatur mengenai tindak pidana penelantaran orang.
Ia menyebut, tuntutan itu berdasar pada fakta persidangan tidak ditemukan hal-hal yang menghapus kesalahan baik pembenar maupun pemaaf, sehingga mesti dihukum setimpal.
Dalam menuntut hukuman, ia menjabarkan pertimbangan memberatkan yakni tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga menyebabkan korban meninggal.
"Perbuatan korban bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban, terlebih terdakwa dan korban telah tinggal bersama," tambahnya.
Sedangkan, pertimbangan meringankan, Jaksa Ardhika menyebut terdakwa telah mengakui kesalahannya, termasuk saat memohon ampunan dirinya meminta hakim agar diterapkan sistem pengakuan bersalah seperti dalam KUHP baru.
Sementara itu, usai sidang terdakwa AKBP Basuki berlari menuju mobil tahanan sembari tertawa. Ia menutup wajah menggunakan rompi tahanan.
Ia bahkan menerobos awak media hingga mengibaskan tangan yang ingin mengambil gambar terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir menyatakan tuntutan hukuman lima tahun itu baginya kurang memuaskan. Ia menilai mestinya bisa diterapkan hukuman maksimal yakni tujuh tahun.
"Mestinya tuntutannya itu sesuai dengan ancaman pidananya karena menyebabkan matinya seseorang. Nyawa loh ini. Jadi jangan main-main. Mestinya dituntut 7 tahun," ucap dia.
Ia berharap ada keadilan di mata majelis hakim, sehingga nantinya dapat menjatuhkan vonis setimpal.
"Syukur-syukur tidak diputus lima tahun nanti tapi ultra petitum. Jadi bisa maksimal. Dengan mempertimbangkan bahwa dia juga seorang anggota Polri. Itu masih aktif loh anggota Polrinya," tambahnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi