Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Buruh Kecewa Putusan Bos Sritex, Khawatir Gerus Hak Pesangon

Ida Fadilah • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:56 WIB
IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perwakilan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Slamet Kiswanto, menyayangkan sekaligus kekhawatiran atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus yang menjerat manajemen Sritex Group.

Dimana Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto hukuman 12 tahun penjara. Selain itu hukuman uang pengganti senilai Rp 1,35 triliun.

Baca Juga: Tangis Dua Bos Sritex Pecah Bacakan Pledoi, Keduanya Berpelukan Usai Sidang

Ia menilai, adanya hukuman dalam putusan tersebut berpotensi mengurangi harta pailit yang seharusnya diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak buruh, terutama pesangon.

“Kami kaget, karena tidak seperti yang kami bayangkan. Fokus kami dari awal adalah hak pesangon buruh,” ujar Slamet, Rabu (6/5).

Menurutnya mantan buruh Surya Pantja Djaya (SPD) ini, denda pidana sebesar Rp1,3 triliun yang dibebankan Bos Sritex berpotensi diambil dari aset perusahaan. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi nilai harta pailit yang nantinya dibagikan kepada para pekerja.

Ia memaparkan, total tagihan pesangon buruh di seluruh entitas Sritex mencapai sekitar Rp360 miliar.

Namun, dalam daftar piutang tetap yang telah ditetapkan kurator, baru tercatat sekitar Rp32 miliar, salah satunya di PT Sinar Panca Jaya Semarang.

Baca Juga: Fakta Tuntutan Bos Sritex: Pakai Kredit Buat Beli Barang Mewah, Ada Mobil Sampai Apartemen 

"Nilainya sangat jauh. Yang masuk daftar piutang tetap hanya Rp32 miliar, sementara kebutuhan pesangon mencapai Rp360 miliar. Kalau ditambah denda Rp1,3 triliun yang harus dibayar, kami khawatir hak buruh makin tergerus,” jelasnya.

Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.

Ia juga menyebut masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak terkait, seperti banding atau kasasi bahkan peninjauan kembali.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam pertimbangan hakim belum sepenuhnya memperhitungkan dampak sosial.

Utamanya perusahaan ini telah memberikan penghidupan untuk puluhan ribu buruh Sritex yang tersebar di berbagai daerah seperti Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

“Kalau itu jadi pertimbangan, mungkin putusannya bisa lebih ringan dan tidak ada denda sebesar itu. Karena akan lebih bermanfaat jika dana tersebut dialokasikan untuk pesangon buruh,” katanya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Saksi Ungkap Hal Ini

Di sisi lain, Slamet pun menyinggung wacana pemerintah untuk mengambil langkah terhadap keberlangsungan perusahaan, termasuk kemungkinan akuisisi.

Ia berharap, jika hal itu terealisasi, dapat membuka peluang penyerapan tenaga kerja kembali sekaligus memastikan pembayaran pesangon.

“Kalau memang pemerintah ingin membantu, misalnya melalui akuisisi dan dijalankan oleh BUMN, itu bisa jadi solusi. Tenaga kerja terserap dan pesangon kami bisa dibayarkan,” ujarnya.

Bagi para buruh, lanjut Slamet, yang terpenting saat ini adalah kepastian pembayaran hak pesangon yang hingga kini masih belum sepenuhnya terpenuhi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#iwan kurniawan #Sritex #PT Sri Rejeki Isman #Iwan Setiawan Lukminto