
RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru yang sedang menantikan TPG Juni 2026 kapan cair.
Proses penarikan dan pengolahan data InfoGTK periode Mei 2026 sudah rampung dilakukan.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Baca Juga: Begini Skema Jadwal Pencairan TPG 13 Guru PAI Tahun 2026
Nah, SKTP Juni 2026 yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Juknis TPG 2026 diatur melalui beberapa regulasi resmi yang mengubah pola pencairan dari triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Juknis TPG 2026 ini mengadopsi langkah-langkah administratif yang jauh lebih ketat dan terintegrasi melalui Dapodik dan Info GTK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




