RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), bernama Nicolas Nyoto Prasetyo, ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pihak korban mendesak, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Zainal Abidin Petir, Kuasa Hukum pihak korban, pada Jumat (1/5/2026).
Sementara terkonfirmasi, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengakui penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Nicolas Nyoto Prasetyo.
Baca Juga: Polda Jateng Geledah Kantor Koperasi BLN di Salatiga, Dokumen Penting Diamankan
"Masih kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya singkat kepada Jawa Pos Radar Semarang, Sabtu (1/5/2026).
Namun demikian, Kombes Pol Djoko belum bersedia membeberkan secara detail dengan alasan masih pemeriksaan. Begitu juga terkait penanganan terhadap yang bersangkutan, pihaknya hanya menyampaikan masih dalam pemeriksaan.
"Tadi malam (Jumat) masih diperiksa, nanti minggu (Pekan) depan kita rilis," katanya.
Sementara, berdasarkan keterangan yang disampaikan Zaenal Petir, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Tap/26/IV/Res.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 30 April 2026. Pihaknya menilai penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah proses panjang sejak pengaduan pertama pada Juli 2025.
"Alhamdulillah kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Tengah kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan yang telah punya nyali menjadikan Nicolas tersangka," bebernya.
"Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Tengah dan Ditreskrimsus yang telah berani menetapkan Nicolas sebagai tersangka," ujarnya.
"Karena selama ini Nicolas selaku pimpinan Bahana Lintas Nusantara atau Koperasi PLN isu di luar sangat kebal karena menurut informasi backingannya banyak jenderal. Tapi kami tetap gigih membela banyak korban," katanya.
Lanjutnya mengatakan, penetapan tersangka ini setelah adanya laporan para korban dan tertanggal 14 Maret 2026, yang merupakan tindak lanjut dari pengaduan korban sejak 30 Juli 2025. Dari awalnya 13 korban pelapor, kini tersisa 9 orang yang konsisten mengawal proses hukum.
"Awalnya ada 13 korban. Kemudian ada yang diprovokasi akhirnya mundurkan diri sehingga tinggal 9 orang, dan masih konsisten," katanya.
Zaenal Petir menyebut, adapun pasal yang disangkakan pasal 46 Undang-Undang 10 tahun 1998 tentang perbankan Junto pasal 20C KUHP dan atau pasal 492 KUHP Jo pasal 20C KUHP atau pasal 486 KUHP Jo pasal 20C KUHP pidana Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Lanjutnya, juga pasal lainnya pasal 46 Undang-undang perbankan, Undang-undang 7 tahun 2000 tahun 1992 yang diubah dengan Undang-undang 10 tahun 1998 mengatur sanksi pidana sing pidana berat bagi siapa saja yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha dari pimpinan BI.
"Jadi ada praktik bank ilegal yang disangkakan di sini oleh pimpinan BLN yaitu Nicolas Nyoto, dia kan ketua BLN nya," jelasnya.
Meski demikian, Zaenal Petir masih terus mengawal proses selanjutnya kasus ini meskipun telah Nicolas telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya menyebut, Nicolas belum dilakukan penanganan.
"Langkah selanjutnya saya berharap kalau sudah jadi tersangka karena ancaman pidananya itu 15 tahun, ya tolong ditahanlah," harapnya.
Zainal juga mengungkapkan, total kerugian yang dilaporkan kliennya mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai ribuan orang dengan nilai aset koperasi yang pernah dilaporkan dalam rapat anggota tahunan mencapai triliunan.
"Korbannya ribuan karena aset yang kami pernah kami lihat di RAT itu sampai 4 triliun. Korban ini bukan hanya klien kami, korbannya banyak. Ada yang sampai stres, bahkan meninggal dunia karena tekanan. Modusnya dengan iming-iming dan pendekatan persuasif, termasuk semacam ceramah yang membuat orang percaya," bebernya.
Selain proses pidana, korban juga berharap adanya pengembalian dana yang telah disetorkan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan penyelamatan aset guna pemulihan kerugian korban.
"Kami ingin keadilan ditegakkan. Silakan dipidana, tapi uang korban juga harus kembali," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi