Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fakta Tuntutan Bos Sritex: Pakai Kredit Buat Beli Barang Mewah, Ada Mobil Sampai Apartemen 

Ida Fadilah • Selasa, 21 April 2026 | 08:42 WIB
Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Meski kondisi perusahaan tak sehat, bos besar PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Lukminto bersaudara justru menyalahgunakan kredit dari tiga bank pemerintah untuk membeli kebutuhan pribadi.

Fakta ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2026).

Dalam uraian tuntutan, Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto memang menggunakan kredit untuk kepentingan Sritex seperti melunasi utang.

Namun, tak ayal mereka juga memakai uang hasil kredit untuk pembelian tanah, pembelian rumah atau biaya KPR, pembelian apartemen atau biaya KPA, pembelian mobil, dan keperluan pribadi lainnya.

Baca Juga: Rekayasa Kredit Bank Rugikan Rp 1,3 Trilirun, Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara 

"Terdakwa membayarkan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, beli tanah, barang mewah, kendaraan hingga apartemen, menukarkan mata uang. Semua perbuatan bertentangan dengan hukum," ujarnya menguraikan pertimbangan.

Selama tahun 2020-2024 ada puluhan tanah yang dibeli. Dalam catatan JPU berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya ada 52 bidang tanah yang dibelanjakan. 

"Periode 2020 sampai dengan 2024 telah dilakukan pembelian setidaknya 52 bidang tanah atas nama terdakwa Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Megawati selaku istri terdakwa yang berlokasi di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Kota Surakarta, dan Jakarta Selatan," katanya.

Selain tanah, terdakwa juga membeli apartemen di Solo yang diangsur menggunakan dana kredit. Jaksa menyebut cicilan Rp 125 juta perbulan di apartemen Center Point Solo.

Lebih dari itu, jaksa juga mengungkap Terdakwa melakukan pembayaran angsuran mobil mewah yakni satu unit Mercedes Benz, dan satu unit Rolls-Royce.

Adapun pengeluaran dana itu, disamarkan melalui cara khusus di internal perusahaan memakai sistem akun Toko Wijaya dalam aplikasi keuangan Sritex. Nilai fantastis atas penggunaan akun itu mencapai Rp 1,27 triliun. 

Menurut Jaksa, dana tersebut berasal dari pencairan fasilitas kredit yang seharusnya dipergunakan sebagai modal operasional perusahaan.

Namun kenyataannya, sebagian dana dialihkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Saksi Ungkap Hal Ini

Lebih lanjut, jaksa menilai terdapat pola tertentu dalam penggunaan dana itu yang mengarah pada upaya penyamaran aliran uang.

Skemanya mencakup tahap penempatan, pelapisan, hingga penggabungan ke dalam berbagai aset, seperti kendaraan mewah dan properti.

 “Serangkaian pengalihan, pembelanjaan, dan pembayaran dilakukan guna menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana,” ungkap jaksa. 

Atas perbuatannya, keduanya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun. Selain itu, didenda pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Lebih dari itu, Jaksa juga membebankan terdakwa Iwan Setiawan maupun Iwan Kurniawan masing-masing untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 677 miliar subsider 8 tahun penjara. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #lukminto #PT Sri Rejeki Isman