RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mendadak penuh isak tangis keluarga terdakwa kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten.
Tangis pecah sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan terhadap Terdakwa Jaka Sawaldi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten tahun 2020-2023.
"Innalillahi.. innalilahi," sebut seorang wanita sembari menangis.
Hakim lantas melanjutkan putusan. Pria berbaju putih itu dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Ia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga: Jadi Saksi, Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Sebut Pengelolaan Plasa Jadi Ranah Sekda
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar sebulan setelah putusan diganti pidana 50 hari," katanya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam dakwaan terdakwa menerima Rp 310 juta dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur Utama PT Matahari Makmur Sentosa (MMS) dalam bungkusan kresek warna hitam.
Namun menurut majelis hakim, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan sehingga hal itu dikesampingkan.
Meski begitu, dalam persidangan, Terdakwa mengembalikan Rp 311 juta yang kemudian dianggap sebagai pengembalian kerugian negara. Hal itu juga menjadi hal pertimbangan meringankan hukuman.
Lebih lanjut majelis mengungkap terdakwa Jaka menerima amplop Rp 1 juta dari Jap Ferry. Hal itu dipertimbangkan sebagai pemberat putusan.
Dalam perannya, Terdakwa Jaka saat menjabat Inspektorat menyetujui bahwa seluruh proses kerja sama pengelolaan pasar Klaten berdasarkan surat perjanjian tanpa mekanisme lelang yang berakhir menimbulkan kerugian Rp 1,8 miliar.
Selain itu, pertimbangan meringankan bagi Terdakwa di antaranya belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mengembalikan uang.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Klaten Akui Terima Amplop, Diduga dari Aliran Korupsi Plasa Klaten
Hukuman serupa juga bagi Sekda aktif, Jajang Prihono. Majelis menilai, perbuatan Jajang bersama-sama terdakwa lainnya Jap Ferry Sanjaya melanggar ketentuan perundang-undangan dan dilakukan secara berturut-turut sebagaimana kerjasama dengan Sekda sebelumnya.
Dalam pengelolaan Plasa Klaten, Jajang memberikan izin Ferry mengelola Plasa melalui perjanjian kerjasama. Pengelolaan itu meneruskan tahun 2020-2023 atau berturut-turut.
Sayangnya, dalam prosesnya tidak sesuai ketentuan seperti harga sewa dan luas tidak sesuai apprsial.
Akibat perbuatannya, PT MMS menerima keuntungan lebih sedangkan pemerintah kabupaten Klaten tidak menerima setoran kas daerah tidak sesuai.
"Terdakwa tidak mencermati kembali ke perjanjian kerjasama dan sewa. Dengan demikian, perbuatan terjadi secara bertumpu sejak tahun 2020 sampai 2023. Majelis menilai perbuatan terdakwa sebagai suatu perbuatan yang berlanjut," ucapnya membacakan putusan secara terpisah.
Selain itu, Jajang Prihono menerima Rp 1 juta dari pertemuan dengan PT MMS. Nilai itu juga digunakan majelis hakim sebagai hukuman tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan Rp 1 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan penjara," tambahnya.
Putusan di atas berdasarkan pertimbanga memberatkan yakni terdakwa tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesal.
Putusan berbeda dialami Terdakwa Ferry. Hukumannya lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya yakni 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp 50 juta.
Bahkan, majelis Hakim juga menghukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,86 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Saksi Ungkap Skema Sewa Plasa Klaten, Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi
"Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama satu tahun," tegasnya.
Tak itu saja, majelis hakim juga menetapkan uang tunai yang pernah di titipkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng sebesar Rp 4,58 miliar sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Usai putusan dibacakan, keluarga Terdakwa juga melayangkan protes. Mereka tidak terima dengan vonis hakim. Mereka sampai meluapkan keberatan di ruang sidang kepada hakim dan jaksa.
"Matinya keadilan hukum di negeri ini. Gak ada keadilan di sini, hukum karma itu berlaku," teriak sejumlah orang yang merupakan keluarga terdakwa Ferry.
Sementara itu, pihak terdakwa Ferry melalui kuasa hukumnya OC Kaligis menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tandas OC Kaligis.(ifa)
Editor : Baskoro Septiadi