RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, DAW. Undangan itu untuk konfirmasi adanya dugaan pemerasan terhadap terdakwa.
"Iya mbak terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono pada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (13/4/2026).
Ia menyatakan, kasus transaksi penanganan perkara pidana ini di bawah penindakan bidang pengawasan kejati.
Dalam surat edaran undangan yang diterima radarsemarang.id, kejati mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang. Undangan berdasarkan Surat Perintah Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRIN-487/M3/H 2/04/2026 tanggal 01 April 2026 itu perihal meminta bantuan pemanggilan terhadap Terlapor DAW. Surat itu untuk pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan DAW.
Baca Juga: Tergiur Iming-iming Upah Rp 3 Juta dari Jual 50 Gram Sabu, Warga Temanggung Terancam Hukuman Mati
Adapun pelanggaran yang dimaksud dalam penanganan perkara Terdakwa INKD yang terjerat kasus judi online. Oknum jaksa itu disebut telah membohongi keluarga terdakwa dengan menjanjikan akan menuntut hukuman percobaan. Tak main-main, nominal yang di patok Rp 140 juta untuk tujuan keringanan hukuman.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, kasus ini telah selesai. Terdakwa INKD dituntut Kejari Rembang selama 1 tahun penjara. Sedangkan ia diputus hukuman lebih rendah yakni selama 10 bulan. Putusan dibacakan pada 12 Maret 2026 lalu.
Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi