RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ahli keuangan negara hingga ahli pidana menilai perkara dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Sritex) menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Ahli Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang, menegaskan persoalan kredit yang sedang dipersoalkan tidak memiliki keterkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, penyelesaian perkara telah tersedia dan berjalan melalui mekanisme perdata.
Baca Juga: Mantan Karyawan Sritex Tegaskan Tidak Ada Instruksi Pembuatan Invoice Palsu
“Tidak bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena tidak ada kaitan dengan keuangan negara dan penyelesaiannya masih tersedia melalui mekanisme keperdataan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menambahkan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa pinjaman telah dibayarkan, masih terdapat jaminan, serta tidak ada upaya penghapusan tagihan oleh pihak bank.
“Tidak ada yang berkurang dari aset Bank BUMN karena semuanya masih dalam proses, pembayaran berjalan, dan jaminan masih ada,” jelas Dian.
Senada dengan itu, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda yang juga dihadirkan sebagai saksi menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang telah dan sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata seperti PKPU dan kepailitan.
“Ini bukan tindak pidana korupsi. Ini masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan. Jadi prematur menggunakan hukum pidana,” tegasnya.
Chairul juga menyoroti sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk bunga yang nilainya melebihi pokok pinjaman.
Ia menilai kondisi tersebut semakin menegaskan tidak adanya kerugian negara.
“Kalau yang sudah dibayar beserta bunganya itu lebih daripada utang pokoknya, berarti tidak ada kerugian sama sekali,” katanya.
Baca Juga: Aksi Demo Karyawan Ex Sritex Jadi Dua Kubu, Pengadilan Negeri Semarang Pilih Tak Ganti Kurator
Lebih lanjut, ia menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Ia mencontohkan salah satu bank daerah yang telah menerima pembayaran hingga Rp1,3 triliun dengan puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, juga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa yang tetap memasukkan kredit yang telah lunas sebagai bagian dari perkara korupsi.
“Sejak awal pencairan kredit ini justru menguntungkan negara. Pokok dan bunga sudah dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” ujarnya.
Hotman juga membantah tudingan adanya rekayasa agar perusahaan penerima kredit terlihat layak.
Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat memadai, bahkan memiliki pendapatan jauh lebih besar dibanding nilai kredit yang diajukan.
Baca Juga: Karyawan Ex Sritex Buat Demo Tandingan, Tolak Kurator Diganti
Tak hanya itu, Hotman pun menilai perkara ini masih prematur untuk dikategorikan sebagai korupsi karena aset jaminan berupa ratusan bidang tanah belum dieksekusi.
“Seharusnya agunan dieksekusi dulu. Kalau hasil penjualan menutup seluruh kewajiban, lalu di mana kerugian negaranya?” katanya.
Ia juga mengingatkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, bukan potensi.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga menyinggung semangat KUHAP baru yang menekankan pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar mencari kesalahan terdakwa.
Mereka menilai dalam perkara ini, fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa belum sepenuhnya diungkap di persidangan, padahal hal tersebut menjadi kewajiban penuntut umum.
“KUHAP yang baru menegaskan bahwa tujuan utama adalah mencari kebenaran, bukan mencari kesalahan. Tapi dalam konteks ini kami belum melihat hal itu terjadi,” ungkapnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi