RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang warga Solo Raya diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jateng karena mengoplos gas LPG subsidi dan dijual dengan harga nonsubsidi.
Dua tersangka adalah bernama N, 36 warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA, 31 warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Keduanya diringkus tanpa perlawan dilokasi pengoplosan, diwilayah Raya Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30.
Baca Juga: SMKN 5 Semarang Kebakaran, Diduga Ini Penyebabnya
Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng guna pemeriksan dan proses hukum selanjutnya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berbagai jenis antara lain kendaraan colt diesel diduga sebagai sarana kejahatan, gas Lpg berisi ukuran.
Kemudian ada juga barang bukti 1 plastik tutup segel warna kuning dan warna putih, 25 Unit selang regulator modifikasi tabung dan 1 buah alat timbangan.
"Jumlah gas LPG yang disita sebanyak 820 tabung gas yang terdiri 435 tabung gas 3 kg, 374 tabung gas 12 kg, 11 tabung gas 50 Kg, 1 tabung terdapat isi dari hasil suntikan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Jumat (3/4/2026).
Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas kendaraan pick up yang mencurigakan keluar masuk gudang yang digrebek tersebut.
Kendaraan tersebut mengangkut tabung gas LPG subsidi dan Non Subsidi.
Kemudian petugas mendatangi gudang tersebut lalu menunjukan surat tugas, setelah diizinkan masuk para petugas dan saksi mengecek gudang dan ditemukan penyalahgunaan pengisian Gas LPG.
Baca Juga: 2 Laboratorium SMKN 5 Semarang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Atas temuan tersebut petugas mengamankan saksi dan barang bukti guna keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil pendalam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka 2 orang, N warga Jebres Surakarta dan NA, warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," tegasnya.
Modus operandi tersangka dengan perannya masing-masing melakukan perbuatan memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg.
Modusnya para pelaku membeli gas 3 kilo kemudian ditampung disimpan di gudang. Kemudian dilakukan penyuntikan dari gas LPG 3 kilogram dipindah ke gas LPG 12 kilo dan 50 kilo.
Selanjutnya gas LPG suntikan tersebut dijual kepada masyarakat maupun pemesan. Namun, bisnis ilegal tersebut terungkap dan pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana tentang Minyak dan Gas Bumi dan undang undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi