RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan Bupati Purworejo periode 2021–2023, Agus Bastian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda BPR Purworejo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Agus Bastian memberikan keterangan untuk para terdakwa, yakni Wahyu Argono Irawanto selaku mantan Direktur Utama BPR Purworejo, Widi Widjajanta Achmad mantan Direktur yang membawahi bidang kepatuhan, Dwi Yuliastuti mantan Kepala Divisi Bisnis dan Kepala Bagian Kredit, serta Tri Lestari selaku Direktur PT Kartika Zidan Pratama.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penggelapan dana kredit BPR Purworejo yang berkaitan dengan pengembang perumahan, dengan nilai kerugian negara mencapai 3,4 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Agus Bastian menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai bupati, dirinya menerima laporan rutin terkait kondisi Perumda BPR Purworejo melalui Dewan Pengawas.
Laporan tersebut disampaikan secara tertulis dan dilakukan secara berkala, baik per tiga bulan maupun enam bulan.
“Laporannya ada, Pak. Secara tertulis,” ujar Agus saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Wahyu, Sukarman, Selasa (10/2/2026).
Agus juga menyampaikan bahwa sebelum pandemi Covid-19, kondisi BPR Purworejo dinilai dalam keadaan sehat.
Namun, setelah pandemi, kinerja bank mulai mengalami tekanan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Purworejo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan untuk membahas langkah penyelamatan bank.
Hasil pertemuan itu, lanjut Agus, merekomendasikan perlunya penyertaan modal sekitar Rp10 miliar untuk menyehatkan kembali BPR Purworejo.
Namun, realisasinya baru Rp4 miliar yang bersumber dari APBD pada tahun 2022. Sementara sisanya diharapkan dari penjualan aset bank.
“Penyertaan modal itu berdasarkan rekomendasi pertemuan dengan OJK dan pihak lain. Harapannya bank bisa kembali sehat,” kata Agus.
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui bahwa dirinya yang mengangkat jajaran direksi BPR Purworejo, termasuk Wahyu Argono Irawanto, saat bank tersebut memiliki beberapa kantor cabang selain kantor pusat.
Menanggapi kesaksian tersebut, penasihat hukum terdakwa Wahyu, Sukarman, menegaskan bahwa keterangan mantan bupati justru memperkuat dalil pembelaan.
Menurutnya, berdasarkan laporan keuangan yang diterima bupati melalui Dewan Pengawas, BPR Purworejo masih mencatatkan keuntungan hingga hampir Rp2 miliar dalam satu tahun, meski rata-rata keuntungan tiga hingga empat tahun terakhir berada di kisaran Rp1 miliar.
“Pak Agus Bastian menegaskan bahwa bank ini sebenarnya masih layak untuk disehatkan,” ujar Sukarman usai sidang.
Ia juga menekankan bahwa hingga persidangan berjalan, belum ada satu pun fakta yang menunjukkan kliennya menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi