Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji dan Tunjangan Hakim Naik Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025

Falakhudin • Jumat, 9 Januari 2026 | 05:25 WIB
Gaji dan Tunjangan Hakim Naik Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025
Gaji dan Tunjangan Hakim Naik Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025

RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Mulai tahun 2026, besaran tunjangan hakim akan naik.

Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para hakim.

 

Sebelumnya, gaji dan tunjangan hakim tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Peraturan tersebut ditandatangani saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, dijelaskan tentang berbagai hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim yang bekerja di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

 

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan dan besarnya disesuaikan berdasarkan tingkat karier serta durasi masa jabatan.

Menurut Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut, ketentuan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah, hakim yang masuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Setiap tahun, gaji pokok mereka meningkat sekitar Rp 60.000.

Jika hakim Golongan III A bekerja selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan hakim Golongan III D akan menerima gaji sebesar Rp 3.179.100.

 

Hakim Golongan IV A yang berada di level terendah dalam golongan tersebut berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2.436.100 per bulan, sementara hakim Golongan IV E menerima gaji Rp 2.875.200 dengan masa jabatan 0 tahun.

Setelah ia mendapat pengalaman bekerja selama 18 tahun, gaji hakim Golongan IV A meningkat menjadi Rp 3.274.500, sedangkan bagi Golongan IV E berjumlah Rp 3.746.900.

Untuk menerima gaji mencapai Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara golongan IV membutuhkan masa kerja antara 22 hingga 24 tahun.

Selain itu, hakim juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

 

Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok, dengan batas maksimal dua anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan Zona Kerja.

Berikut penjelasan tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan Zona Kerja:

• Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0

• Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta

• Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta

• Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta

 

Tunjangan jabatan hakim sebelum kenaikan, yang diatur dalam Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012, menyebutkan tunjangan yang diterima oleh hakim di berbagai pengadilan seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Hakim di tingkat banding mendapatkan tunjangan yang paling besar, baik di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).

Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding menerima tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Untuk wakilnya, tunjangan adalah Rp 36.500.000.

Hakim utama, seperti Mayjen/Laksda/Marsda TNI, mendapat Rp 33.300.000, sedangkan hakim utama muda seperti Brigjen/Laksma/Marsma TNI menerima Rp 31.100.000.

 

Tunjangan hakim di tingkat pertama lebih kecil.

Ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima Rp 27.000.000, sedangkan Pengadilan Kelas IA mendapat Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Untuk wakil ketua atau wakil kepala pengadilan, Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Hakim utama di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim utama muda di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

 

Hakim madya utama/Kolonel di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim madya muda/Letnan Kolonel di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim madya pratama/Major di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim pratama utama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim pratama madya/Kapten di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

 

Hakim pratama muda di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

 

Kemudian, Hakim Pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan sebesar Rp 14 juta, Hakim di Pengadilan Kelas IA mendapat Rp 11,8 juta, Hakim di Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B mendapat Rp 10,03 juta, dan Hakim di Pengadilan Kelas II mendapat Rp 8,5 juta.

Saat ini, tunjangan hakim resmi meningkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Berita kenaikan tunjangan hakim ini sudah diberitahukan di dalam lingkungan pengadilan melalui sebuah dokumen yang berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.

Kebenaran aturan tersebut telah diperiksa oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru tunjangan biasanya tertulis di bagian akhir dari peraturan pemerintah tersebut.

 

“Setelah mengetahui kapan mulai berlaku, maka selisih atau kekurangan tunjangan yang belum diberikan bisa dimintakan. Umumnya, gaji bulan Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan besar di bulan Februari sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto.

Namun, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc di bidang tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025.

Kenaikan tunjangan hakim ini berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

 

Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding

- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan

- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan

- Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan

- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan

- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

 

Pengadilan Kelas IA Khusus

- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan

- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan

- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan

- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan

 

- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan

- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan

- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan

- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan

- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan

 

- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan

- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

 

Pengadilan Kelas IA

- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan

- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan

- Hakim: Rp 55,7 juta hingga Rp 63,7 juta per bulan

 

 

Pengadilan Kelas IB  

- Ketua Pengadilan: Gaji sebesar 69,6 juta rupiah per bulan  

- Wakil Ketua Pengadilan: Gaji sebesar 65,8 juta rupiah per bulan  

- Hakim: Gaji berkisar antara 51,3 juta hingga 59,3 juta rupiah per bulan  

 

Pengadilan Kelas II  

- Ketua Pengadilan: Gaji sebesar 59,1 juta rupiah per bulan  

- Wakil Ketua Pengadilan: Gaji sebesar 56,9 juta rupiah per bulan

 

- Hakim: Gaji berkisar antara 46,7 juta hingga 54,7 juta rupiah per bulan.

Demikian tadi ulasan tentang Gaji dan Tunjangan Hakim 2026 Naik Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #pengadilan banding #kenaikan tunjangan hakim #Pengadilan Kelas IA #Gaji ke 13 ASN #Tunjangan Hakim #Cek bsu dengan nik #gaji hakim naik #kenaikan gaji asn 2026 #cek bsu aplikasi pospay #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 13 #gaji dan tunjangan hakim #sscasn.bkn.go.id #cek BSU #tunjangan hari raya THR #cek bsu dari hp #Gaji dan Tunjangan Hakim 2026 Naik #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #Pengadilan Kelas IA Khusus #Pengadilan Kelas II #Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 #Gaji Hakim Dinaikan #gaji pokok hakim Indonesia #daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025 #tunjangan jabatan hakim #Tunjangan profesi guru ASN #gaji hakim indonesia #gaji hakim #jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Pengadilan Tinggi #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #cek bsu bpjs ketenagakerjaan #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #daftar kenaikan tunjangan hakim #Tunjangan Hari Raya #gaji hakim berapa #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Pengadilan Kelas IB #Gaji ke 13 adalah #Gaji pokok hakim #PP Nomor 42 Tahun 2025 #gaji hakim 280 persen #bsu.kemnaker.go.id cek #cek BSU 2026 #tunjangan hakim naik #gaji ASN 2026 naik atau tidak #ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan #gaji ke 13 2026 #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil