Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tiga Doktor UGM Didakwa Korupsi Proyek Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar di Pengadilan Tipikor Semarang

Ida Fadilah • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 01:29 WIB

 

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si, Dr. Henry Yuliando, S.TP., MM.,M.Agr, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com saat sidang di Pengadilan Tipikor Semaran
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si, Dr. Henry Yuliando, S.TP., MM.,M.Agr, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com saat sidang di Pengadilan Tipikor Semaran

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga akademisi bergelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Ketiga terdakwa adalah Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si, Dr. Henry Yuliando, S.TP., MM., M.Agr, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai ketiganya bersekongkol dalam proyek senilai Rp7,4 miliar yang dikelola oleh anak usaha UGM, PT Pagilaran.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Eko Hartoyo, disebutkan kasus ini bermula pada 2019 saat PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200.000 kg biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM.

Namun, meski pencairan dana dilakukan, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak.

“Dokumen pengiriman seperti surat jalan dan nota timbang dibuat secara fiktif,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran menjadi pihak yang mengajukan pencairan dana.

Aksi itu didukung oleh Henry Yuliando sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM, yang ikut menandatangani Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Persekongkolan tersebut menyebabkan dana dari anggaran negara tetap dicairkan meski tidak ada barang yang diterima. Berdasarkan hasil audit, negara ditaksir merugi Rp6,72 miliar.

“Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas jaksa.

Dalam perkara ini, sebanyak 13 pengacara hadir mendampingi mereka, sementara pihak jaksa diwakili empat penuntut umum dari Kejati Jateng.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sedangkan Henry Yuliando memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kakao #UGM #Korupsi