RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus korupsi bank BUMN cabang Kota Semarang Mulyanti alias Cik Mel tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.
Ia nampak sangat terpukul dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang itu, mulanya terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan pertimbangan tuntutan atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,9 miliar.
Namun, saat jaksa hendak membaca amar tuntutan, majelis hakim meminta terdakwa Cik Mel disuruh berdiri.
Saat jaksa menyimpulkan dirinya terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Cik Mel langsung menangis histeris.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ucap Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10/2025).
Seketika, Cik Mel langsung menangis. Bahkan ia tersungkur di lantai. Majelis hakim kemudian meminta petugas mengantarkan Cik Mel duduk di kursi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Jehan Nurul Azhar menyebut terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri melalui fasilitas kredit.
Perbuatan terdakwa dalam menggelapkan dana nasabah dilakukan bekerjasama dengan pegawai bank bernama Dewi Kusumanita.
Tuntutan itu tak sekedar pidana badan, melainkan juga dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Karena dinilai merugikan negara hingga Rp 15,9 miliar, Cik Mel juga dihukum membayar uang pengganti Rp 6,3 miliar.
Dengan ketentuan jika tak dibayar, diganti menjalani tambahan penjara 4 tahun 3 bulan.
Jaksa membeberkan, terdakwa Cik Mel makelar calon debitur untuk terdakwa Dewi di Sentra Kredit Kecil (SKC).
Dari sana, Cik Mel memanipulasi 32 debitur. Nilai kredit bervariasi, mulai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar per orang.
Sayangnya, aksi itu ketahuan karena hampir semua kredit itu macet.
Uang yang telah dicairkan bank disebut dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas hal itu, Jaksa menilai perbuatannya meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik lembaga keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata jaksa.
Adapun tuntutan berat karena Cik Mel pernah dihukum dalam kasus penipuan. Selain itu, pertimbangan lainnya karena saat memberikan keterangan dinilai berbelit-belit. Sedang, pertimbangan meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Dewi Kusumaita yang merupakan analis selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, dan bayar uang pengganti Rp 740 juta jika tidak dibayar diganti hukuman 2 tahun 9 bulan.
“Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa.
Di Bank tersebut, terdakwa bertugas di unit yang fokus membantu pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun justru Dewi menyelewengkan sistemnya. Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 sampai 2021. Selama periode itu, Dewi bersekongkol dengan Mujiyanti alias Cik Mel. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi