RADARSEMARANG.ID, Semarang - Munaji, 44, pria yang menjadi Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora digelandang ke Mapolda Jateng.
Pria yang dikenal sebutan Mbah Mun ini diamankan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Munaji ditangkap tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, Polda Jateng Sabtu (17/5/2025).
Selain Munaji, petugas juga mengamankan wanita berinisial WH, 45, warga Todanan Blora. WH diduga turut terlibat membantu Munaji untuk meyakinkan korban.
Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, ungkap kasus ini diawali adanya laporan dari pihak korban bernama WA, warga Blora ke ke kepolisian.
Korban mengaku merasa ditipu dua pelaku terkait pengadaan solar industri yang ternyata diduga fiktif.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan, dan menjanjikan pengiriman solar industri. Padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022," ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (19/5/2025).
"Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta," bebernya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan, MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan.
"Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi