RADARSEMARANG.ID – Nama Yustiana Servand mendadak menjadi ramai diperbincangkan. Dirinya diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa di sebuah perusahaan.
Yustiana Servand merupakan seirang tulang punggung keluarga dan harus membiayai keluarganya serta Ibunya yang terkena stroke. Kini Yustiana Servand harus menjalanan proses hukum.
Usai, ramainya notaris Yustiana Servand ini, puluhan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Demak memberikan dukungan moril berupa tulisan yang dibentangkan di luar sidang.
Dalam tulisan tersebut bermacam-macam, seperti "Stop Kriminalisasi Notaris Yustiana Servanda".
Ketua Pengda INI Kabupaten Demak, Syamsul Arifin mengungkapkan dengan dukungan yang diberikan oleh rekan sejawatnya, Yustiana Servand bisa melewati proses hukum yang menimpanya.
Tak hanya itu, INI Kabupaten Demak juga turut memberikan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Semarang untuk pengalihan tahanan kota.
Surat pun diterima oleh Humas PN Semarang dan harapannya penangguhan penahanan Yustiana, bisa dikabulkan hakim pemeriksan.
"Kami dari Pengda INI Demak datang ke pengadilan untuk memberikan support karena ada anggota kami diduga dikriminalisasi, karena anggota kami sudah melakukan tugasnya. Kalau disangka ada pelanggaran nanti biar kita lihat putusan pengadilan,"katanya, Seni (25/2/2025) kemarin.
Lebih lanjut, dalam proses sidang itu, Ketua INI Kabupaten Demak Syamsul Arifin melihat dari dukungan moril ke sesama notaris, ini dipergunakan untuk mencegah agar tidak ada lagi notaris sampai dikriminaliaasi kedepannya.
"Persoalan kalau memang ada kesalahan etika notaris, itu ada kewenangan sendiri, yang jelas kalau dituduhkan dalam akta menghadap tapi faktanya tidak menghadap, seharusnya hanya turun grade atau di gradasi menjadi akta dibawah tangan, bukan palsu,"sebutnya.
Sementara itu dalam persidangan tersebut saksi yakni Ade Teguh Chandra dari keterangannya jika akta tersebut merupakan tandatangan perjanjian internal.
"Jadi saya tandatangan aja pas diminta bu Retno, saya juga ada menulis, apa yang ditulis saya lupa. Kuasa lisan dari Michael Setiawan saya tidak tahu akibat hukumnya, Michael melaporkan setahu saya akta 13 itu tidak ada sebenarnya,"kata Ade Teguh Chandra, dalam keterangannya dipersidangan.
Namun demikian, setelah dicecar kuasa hukum terdakwa Evarisan, saksi Ade mengaku memang tandatangan,namun isinya tidak tahu.
Saksi hanya mengaku memiliki pendidikan sarjana bidang manajemen dan pernah membuat perusahaan. Hanya saja terkait akta nomor 13 tahun 2020, ia mengaku tidak tahu. Akan tetapi, ia memang pernah diperlihatkan kepolisian saat penyidikan. Hanya saja tidak membaca isinya.
"Sebagai kuasa lisan Michael di akta itu tidak tahu. Laporan Michael tidak tahu, isi akta 13 sekarang ini tahu. Didalam akta tandatangan itu ada orangtua saya, dan dr Setiawan. Kalau tulisan kuasa lisan mewakili Michael, saya menulis dari apa yang disuruh bu Retno. Karena notaris Dewi seperti tante saya sendiri. Tapi tulisan apa saya lupa, penting saya disuruh apa, saya tulis,"tambahnya.
Saksi juga menegaskan, terkait tulisan tangan di akta nomor 13 sebagai kuasa lisan Michael dirinya baru melihat. Saksi sendiri mengaku saat menulis dalam keadaan sehat dan cakap secara hukum. Namun semua itu, ditegaskannya, atas permintaan Retno.
"Terkait akta nomor 13 yang palsu saya tidak pernah bertemu notaris Yustiana, saya memang datang sore ke notaris Dewi. Kalau akta harusnya dibacakan dihadapan penghadap. Gambaran identitas para pihak di akta 13 tidak saya baca,"tutupnya.
Hingga kini kasus yang menjerat notaris masih berjalan, anggota INI Demak pun juga bersedia menjadi penjamin untuk memastikan terdakwa Yustiana Servanda tidak melarikan diri.
Selain itu, mereka juga menjamin terdakwa mengikuti proses persidangan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi