RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua kali rapat verifikasi piutang kreditur tak hadir, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto akhirnya datang ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kehadirannya diikuti para buruh. Mereka berdemo dan menyampaikan dukungan agar perusahaan tetap berjalan.
Beragam aribut dikenakan, seperti memakai seragam produksi lengkap dengan topi, dan kaos bertuliskan "Selamatkan Sritex".
Ada pula spanduk dukungan going concern alias keberlanjutan usaha dari PT Sritex, PT Primayudha Mandiri Jaya, PT Britatex, dan PT Surya Pantja Djaya. Spanduk tersebut juga ada yang diisi tanda tangan para pendemo.
Dirut Iwan mengatakan, kehadirannya kali ini sebagaimana agenda yakni verifikasi data kreditur yang terakhir.
Dalam rapat ini dihadiri puluhan kreditur yang siap menyuguhkan tagihan utang PT Sritex dan tiga perusahaan lainnya.
Pada kesempatan ini, Iwan bersama tim lengkap Direksi Sritex menyampaikan aspirasi kepada hakim pengawas dan kurator. Yakni kedatangannya tidak datang atas nama pribadi.
"Namun datang atas nama ribuan karyawan yang bergantung di kehidupan sehari-hari dalam naungan Sritex Grup. Kita berkeinginan berkelanjutan usaha Sritex bisa terus berjalan. Dan ini perjuangan bersama-sama yang kami perjuangkan untuk mendapatkan izin berkelanjutan usaha," katanya ditemui di sela rapat, Selasa (21/1/2025).
Ia menyatakan verifikasi ini sangat penting mengingat nominal tagihan Sritex dari kurator belum terverifikasi dari pihaknya selaku debitur. Soal jumlah totalnya, ia masih menunggu keputusan rapat.
Ditanya soal upaya going concern, Iwan pun menyatakan selama ini masih menjalankan amanah pemerintah.
Dimana pemerintah meminta agar Sritex bisa beroperasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (phk).
"Ini yang menjadi pegangan bagi kami untuk terus bisa menjalankan operasional senormal-normalnya. Ini menjadi salah satu tantangan bagi kami juga, kami sekarang akan terus komunikasikan bagaimana bisa mewujudkan ini bersama," tandasnya.
Ia berharap pemerintah bisa bersama memperjuangkan hingga perusahaannya beroperasional dengan normal. Jadi skema-skema dari pemerintah belum dibicarakan, inilah yang masih jadi PR.
"Sepertinya hari ini hanya agendanya untuk verifikasi final jumlah nominal kreditur, jadi masih belum ada agenda going concern," imbuhnya.
Adanya usulan tentang voting going concern, menurutnya, untuk mendapatkan going concern bukan hanya dari voting.
Namun, keputusan itu merupakan wewenang hakim pengawas. Dirinya bersama tim management merasa apabila keberlanjutan usaha ini lebih baik dari opsi pemberesan.
Pasalnya, keberlanjutan usaha ini menguntungkan banyak orang, serta dari sisi kreditur dengan jalan ini bisa mendapatkan kepastian bahwa utang mereka akan terbayarkan.
"Kami sudah sampaikan ke hakim pengawas bahwa going concern sangat diperlukan bagi kita. Semoga hakim pengawas tidak melalui skema voting dan beliau sendiri bisa memutuskan status going concern," tandasnya.
Sementara itu, Hakim Pengawas Haruno Patriadi mengatakan agenda hari ini hanya melakukan pencocokan utang untuk verifikasi oleh kreditur bersama kurator.
Tidak ada pembahasan tentang keberlanjutan usaha Sritex."Untuk pembahasan going concern belum ada," kata Haruno. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi