RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga emak-emak kelompok pengajian di Kabupaten Magelang.
Mereka terbukti secara sah melakukan korupsi program pengentasan kemiskinan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kabupaten Magelang pada UPK Lestari tahun 2012 sebagaimana dakwaan subsider.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi mengatakan, putusan masing-masing terdakwa dibacakan secara terpisah, Senin (13/5/2024) lalu.
Haruno merinci, pada terdakwa Marliyah selaku Ketua Muslimat Cebongan Desa Mangunsari, divonis pidana penjara selama 15 bulan penjara.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Hukuman denda ini juga berlaku pada dua terdakwa lainnya.
"Majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp 35 juta, apabila tidak dibayar setelah berkekuatan tetap maka jaksa melelang harta bendanya. Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan selama empat bulan," jelasnya, Kamis (16/5).
Kemudian pada terdakwa Sunarti selaku ketua kelompok yasinan putri Cebongan Desa Mangunsari, ia divonis lebih lama yakni selama 16 bulan.
Tak hanya pidana badan, majelis juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 79 juta subsider enam bulan penjara.
Terakhir pada Zaetun selaku Ketua Mujahadah Ngaglik Desa Mangunsari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang divonis paling rendah yakni 13 bulan penjara.
Adapun majelis yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko ini menambah hukuman berupa membayar UP akibat kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp 11,5 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni Marliyah dituntut 22 bulan penjara, Sunarti 23 bulan kurungan, dan Zaetun 21 bulan bui.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini terjadi pada tahun 2012 adanya dana bergulir PNPM-MP di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari.
Berdasarkan programnya, kelompok masyarakat dapat mengajukan proposal pinjaman dana bergulir tersebut.
Dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa memanfaatkan program ini dengan mengajukan identitas orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketiganya tidak dapat mengangsur hingga menimbulkan kerugian negara. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi