RADARSEMARANG.ID - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) telah dilakukan pendeportasian oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Ruben Anderson selaku Penanggungjawab Humas Rudenim Semarang mengatakan pemulangan deteni ke negara asal tersebut tidak bersamaan, melainkan secara bertahap.
Ia merinci, pada bulan Januari pihaknya mendepak dua deteni.
Yakni satu orang asal Aljazair berinisial RM yang dilakukan pendeportasian pada 7 Januari lalu.
Ia menyatakan deteni mantan narapidana itu telah mendekam di rudenim selama dua bulan.
Kemudian, satu orang asal Srilanka berinisial MJH juga telah dideportasi pada 31 Januari.
"Yang bersangkutan berada di Rudenim selama 1,5 tahun. Mengenai sebabnya, MJH terkait izin tinggal yang bermasalah," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Sementara itu, pada bulan Februari satu orang juga telah dipulangkan.
Yakni satu orang berinisial PAE asal Nigeria.
Ia dipulangkan pada 22 Februari setelah mendekam selama seminggu di Rudenim.
Ia sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Semarang.
Terbaru, dua orang berinisial OK dan MK yang merupakan eks narapidana Lapas Kelas IIA Yogyakarta dipulangkan.
"Kami deportasi pada 6 Maret kemarin. Mereka berada di Rudenim selama dua bulan," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam proses deportasi pihaknya melakukan koordinasi dengan duta besar negara yang bersangkutan.
Setelah proses administrasi dan keperluan transportasi siap segera dilakukan pendeportasian.
"Petugas Rudenim mengantar sampai bandara dan memastikan yang bersangkutan sudah masuk dalam pesawat," ucapnya.
Saat ini, masih ada tujuh deteni yang menghuni Rudenim.
Rinciannya satu orang asal Yaman, satu orang dari Sudan, asal Taiwan satu orang, wna asal Negeria dua orang, satu orang asal Rusia, dan satu lagi stateless alias tanpa kewarganegaraan. (ifa)
Editor : Agus AP