RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya divonis bersalah telah menerima suap pada proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Putu Sumarjaya selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsider kurungan empat bulan penjara.
Tak hanya itu, Putu pun dibebani membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara.
Ketentuan lain apabila tidak harta bendanya tidak mencukupi menutup UP tersebut, maka diganti hukuman selama dua tahun.
Dalam putusannya, terdakwa Putu dinilai korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan mengatur pemenang lelang pada tiga proyek pekerjaan.
Para pihak tersebut yakni Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro.
Gatot membeberkan, pada pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp182 miliar itu, Putu menerima Rp 615 juta.
Kemudian pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp164 miliar Putu menerima Rp 2,6 miliar.
Terakhir pada pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp 65 miliar, Putu mendapatkan Rp 100 juta.
Majelis menyatakan seluruhnya terdakwa menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dari pemenang lelang proyek Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiyarto. "Terdakwa Putu Sumarjaya seluruhnya menerima fee sebesar Rp 3,4 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Bernard menerima suap Rp 5,07 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Nilai tersebut dijadikan sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.
Atas putusan tersebut terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Bernard Hasibuan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir.
Adapun vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis memerintahkan barang bukti dikembalikan pada penyidik KPK dipergunakan untuk perkara atas nama Mediyanto Sipahutar. (ifa/mg6/bas)
Editor : Baskoro Septiadi