Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Begini Pengakuan Pencuri Moge Kawasaki Ninja 650 CC Modus Test Drive di Semarang

Baskoro Septiadi • Jumat, 12 Januari 2024 | 17:02 WIB

Tiga pelaku pencuri moge Kawasaki Ninja 650 CC di Jalan Tampomas, Gajahmungkur ditangkap Polrestabes Semarang. NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
Tiga pelaku pencuri moge Kawasaki Ninja 650 CC di Jalan Tampomas, Gajahmungkur ditangkap Polrestabes Semarang. NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
  

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pelaku pencurian motor motor gede (moge) jenis Kawasaki Ninja 650 CC dibekuk polisi. Sebelumnya, pelaku menggondol moge  di Jalan Tampomas, Petompon, Gajahmungkur dengan modus test drive.  

Pelaku diketahui, Temmy Lexiary, 47, warga Tuntang, Kabupaten Semarang. Dari pelaku, polisi menyita dua kendaraan.

Moge Kawasaki Ninja 650 CC dan Trail KLX.  Temmy, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Durian Utara, Srondol Wetan, Banyumanik.

 Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

“Trail KLX ini saya jual Rp 6 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau yang ini (Kawasaki Ninja, Red) belum laku," kata Temmy saat Press Release Polrestabes Semarang, Kamis (11/1).

Selain membekuk Temmy, polisi juga menangkap Feri Pristiwa, 38 yang berperan mengantarkan Temmy saat akan beraksi. Ada satu orang penadah ikut diamankan.

Dalam aksinya, Temmy memang menyasar sepeda morto yang akan dijual dan ditawarkan di media sosial. Terakhir, Temmy mencuri moge Kawasaki Ninja dengan modus pembelian Cash on Delivery (COD) di rumah korbannya.  

"Saya cari (mangsa, Red) lewat medsos. Terus saya datangi rumahnya dan berpura-pura pinjam kunci dengan alasan untuk test drive. Lalu motor saya bawa kabur," bebernya. 

 Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Air Laut Sedang hingga Tinggi di Wilayah Perairan Indonesia, Ini Daftar Titik Lokasinya

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan hasil pengembangan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus test drive ini sudah lebih dari dua kali.  "Sasarannya sama, motor yang ditawarkan di medsos,” paparnya.

Tersangka datang ke rumah korban berdalih akan membeli motor. Dengan alasan melakukan test drive, tersangka langsung kabur. “Aksi sebelumnya berhasil membawa kabur motor KLX pada November 2023," katanya. 

Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidananya, lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka kami lakukan penahanan di sel tahanan polrestabes Semarang,” tegasnya. (mha/bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#Moge #kawasaki ninja #CURANMOR