Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pejabat Akpol Ungkap Modus Korupsi Dana DIPA

Ida Fadilah • Rabu, 20 Desember 2023 | 22:59 WIB

Perwira Urusan Data Akpol, Eko Budi Wijayanto memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/12). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Perwira Urusan Data Akpol, Eko Budi Wijayanto memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/12). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Akademi Kepolisian (Akpol) mengungkap modus korupsi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilakukan terdakwa Mardiyono, seorang Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan (Paur Akver Urkeu) pada Akpol.

Saksi Eko Budi Wijayanto selaku Perwira Urusan Data dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan dana DIPA yang diambil oleh Mardiyono tidak semua setorkan ke bendahara.

"Ternyata tidak semua diserahkan ke Bu Lilis (bendahara, Red) tapi sebagian masuk ke rekening Pak Mar," ungkapnya di hadapan sidang yang dipimpin Judi Prasetya, Rabu (20/12). 

Di sisi lain, terdakwa juga dinilai bukan pihak yang berwenang memegang cek pencairan dana anggaran.

Namun ia mengetahui jika cek tersimpan di laci kerja terdakwa Mardiyono. Menurutnya, seharusnya dipegang oleh Kepala Urusan Keuangan Akpol, Tanti Agus Rini. "Otomatis terdakwa tidak berhak memegang cek itu," lanjutnya. 

Mengenai pencairan dana, Eko Budi menyatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seharusnya pengajuan penggunaan anggaran dilakukan subsatker masing-masing hingga timbul Nota Persetujuan (NP).

Setelah itu, melalui dirinya atau Perwira Urusan Data, Edi Harso untuk pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Namun, oleh terdakwa melakukan penarikan uang secara tunai do bank dengan menggunakan cek disertai SPM.

"Setelah uang cair diserahkan ke Lilis untuk didistribusikan ke subsatker. Tapi, Pak Mardiyono jabatannya itu paur akuntansi dan verifikasi. Bukan tugas Pak Mar mengeluarkan cek dan mengambil uang, bukan job desc nya," tambahnya. 

Ia juga dicecar majelis hakim apakah dana pencairan di bank bisa dimasukkan ke rekening selain milik Akpol.

Saksi Edo Budi dengan tegas menjawab tidak boleh. Semestinya diserahkan pada yang bersangkutan langsung.

Sementara itu, bendahara Lilis Lailatul Salma mengatakan memang saat pergantian bendahara ada selisih nilai.

Pihaknya melakukan pengecekan rekening koran bendahara, antara penarikan dan pengeluaran tidak sama. Akhirnya ia melaporkan ke pimpinan. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa bersama orang lain melakukan penggelapan anggaran DIPA Akpol tahun anggaran 2014-2018.

Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp 615 juta. Adapun anggaran yang diselewengkan tersebut merupakan dana untuk pos kegiatan dan keperluan sehari-hari Akpol Semarang. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#akpol #DIPA #Perwira