Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kasus Korupsi Anggaran DIPA Akpol Semarang Disidangkan

Ida Fadilah • Kamis, 30 November 2023 | 04:08 WIB

Sidang kasus korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (29/11).
Sidang kasus korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (29/11).

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Mardiyono seorang Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan (Paur Akver Urkeu) Akademi Kepolisian Semarang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.  

Jaksa Penuntut Umum Ruri Febrianto dalam dakwaannya menjerat terdakwa Mardiyono atas dugaan penggelapan anggaran DIPA Akpol.

Ia menyebut akibatnya negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Terdakwa diduga menggunakan sebagian dana yang berasal dari anggaran DIPA pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya," ujar Ruri, Rabu (29/11).

Diungkapkannya, anggaran yang diselewengkan tersebut merupakan dana untuk pos kegiatan dan keperluan sehari-hari Akpol Semarang.

Terdakwa dinilai menikmati uang tersebut dari kurun waktu 2014-2019.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat penyelewengan itu mencapai Rp 615 juta.

"Total uang yang digunakan untuk kepentingan terdakwa untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya di luar DIPA sebanyak Rp 615 juta," tambahnya.

Dalam perbuatan ini, lanjutnya, terdakwa bekerjasama dengan orang lain.

Namun masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nonor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sedangkan terdakwa saat ini ditahan di Lapas Semarang.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (ifa)

Editor : Agus AP
#akpol #pengadilan tipikor semarang #Korupsi #DIPA