Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tergiur Upah Rp 1 Juta, Wanita di Semarang Nekat Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane

Ida Fadilah • Selasa, 14 November 2023 | 23:08 WIB
Petugas Lapas Kedungpane mengamankan seorang wanita yang menyelundupkan pil koplo dalam celana saat layanan kunjungan, Selasa (14/11).
Petugas Lapas Kedungpane mengamankan seorang wanita yang menyelundupkan pil koplo dalam celana saat layanan kunjungan, Selasa (14/11).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Gara-gara tergiur upah Rp 1 juta, seorang wanita berinisial ES nekat menyelundupkan ratusan pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Selasa (14/11).

Wanita 24 tahun tersebut mencoba memasukkan barang terlarang pada saat layanan kunjungan.

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Andreas Wisnu mengungkap upaya tersebut berhasil digagalkan petugas Mamik Kartika Sari. Ia merasa curiga terhadap sesuatu yang disimpan di celana dalam ES.

"Setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat yang terbungkus plastik. Selanjutnya ES diamankan ke ruang Seksi Keamanan Lapas Semarang untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Andreas menjelaskan, pelaku ES merupakan kekasih narapidana MM, keduanya saling mengenal melalui jejaring sosial.

Berdasarkan keterangan ES, mereka berkenalan baru satu bulan melalui facebook, padahal ES sudah mempunyai suami dan seorang anak.

"ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut," ungkapnya.

Mengenai perolehan obat terlarang tersebut, dikatakan ES mendapatkan dari orang suruhan MM, mereka bertemu di Taman Bangetayu hari Senin malam (13/11).

Adapun hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam.

Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan.

Sementara para warga binaan mendapatkan sanksi berupa dicabut haknya dan ditempatkan ke sel pengasingan.

Baca Juga: Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang Selundupkan Enam HP, Begini Modusnya

Sebelumnya pada 19 Oktober juga terjadi penyelundupan yang dilakukan DA. Pria ini berusaha menyelipkan barang terlarang sabu tujuh gram yang dibungkus dalam kondom.

Kemudian pada 12 Oktober, seorang wanita berinisial A juga mencoba menyelundupkan sabu seberat 16,13 gram.

Barang terlarang itu disimpan di alat kemaluan. Sama halnya dengan pelaku ES, wanita ini juga tergiur upah Rp 2,5 juta hingga nekat melakukan penyelundupan.

Selanjutnya, pada 1 Oktober, petugas Lapas menemukan narkoba yang dibungkus dalam bola tenis seberat 19,68 gram.

Namun tak diketahui siapa pengirimnya. Ada juga seorang wanita yang menyelundupkan narkoba dalam bra. Kejadian itu terjadi pada 1 Agustus. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#PIL KOPLO #LAPAS KEDUNGPANE #Selundupkan