Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Korban Pengembang Perumahan Madinah Alam Persada Semarang Diduga Diperas, Sudah Lunas Diminta Bayar Lagi

Ida Fadilah • Kamis, 9 November 2023 | 16:22 WIB

Korban penipuan perumahan Madinah Alam Persada didampingi kuasa hukumnya, Michael Deo mengadukan dugaan pemerasan ke Polda Jateng.
Korban penipuan perumahan Madinah Alam Persada didampingi kuasa hukumnya, Michael Deo mengadukan dugaan pemerasan ke Polda Jateng.
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Korban penipuan perumahan Madinah Alam Persada di Jalan Tlogomulyo bertambah. Bahkan, bukan sekadar tak mendapatkan hak berupa sertifikat, namun juga diperas hingga ratusan juta.

Korban Sukarni mengungkap pada Maret 2021, ia diminta oleh dua orang yang bernama Agung dan Aditya agar membayar Rp 350 juta jika masih mau tinggal di perumahan tersebut.

Namun, karena tak memiliki uang sebanyak itu, ia diarahkan untuk mengajukan pinjaman ke BPR SMS. Di bank swasta tersebut, Sukarni meminjam Rp 250 juta dengan cicilan Rp 4.050.000 per bulan selama 15 tahun.

"Sudah bayar 16 kali nilainya Rp 64 juta. Padahal saya sudah bayar DP rumah Rp 125 juta. Totalnya kurang lebih Rp 189,8 juta," jelasnya usai menjadi saksi sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/11).

Mengenai pinjaman tersebut, ia merasa aneh karena jumlah pelunasan nantinya mencapai kurang lebih 700an juta, padahal pinjaman hanya Rp 250 juta. Ia merasa diperas karena ada ancaman jika tak membayar akan diusir.

Fakta ini ia ungkapkan juga saat menjadi saksi dalam persidangan gugatan perdata terhadap delapan penghuni perumahan Madinah Alam Persada oleh Aditya yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat.

Hal serupa dialami korban Nur Cahyati. Dalam pembelian hunian di perumahan tersebut, ia membeli secara cash senilai Rp 250 juta. Namun, kala itu rumahnya belum selesai karena pengembang Slamet kabur. Ia akhirnya menyelesaikan pembangunan rumah secara mandiri.

Pedihnya lagi, meski sudah lunas ia diminta membayar, jika tidak akan diusir. Ia dipaksa mengambil pinjaman di BPR SMS. Setiap bulan setor Rp 2.750.000 selama 10 tahun.

"Alasan tetap membayar karena takut diusir. Sampai sekarang masih membayar karena kalau tidak dibayar pengaruh di BI Cheking karena masuknya pinjaman ke BPR SMS," jelasnya.

Atas dugaan pemerasan tersebut, mereka akhirnya mengadukan ke Polda Jateng. "Kami melakukan pengaduan dugaan pemerasan, warga terpaksa membayar karena warga ketakutan. Saat ini masih lidik," tutur kuasa hukum korban, Michael Deo. (ifa/zal)

Editor : Baskoro Septiadi
#PENIPUAN #PERUMAHAN #Madinah Alam Persada #Pengembang