RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengeksekusi terpidana Jeremie Emmanuel Ducrot, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.
JED kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang dalam rangka melaksanakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Luthfi Kamal ke Bali United, PSIS Dikabarkan Dekati Gelandang Arema FC Evan Dimas
Pada putusan MA JED dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian melanggar Pasal 123 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 30 juta," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (8/11).
Ia menjelaskan, permohonan kasasi yang diajukan JED ditolak. Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Semarang, JED divonis selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Namun tak puas dengan putusan tingkat pertama itu, JED mengajukan banding.
Justru putusan banding lebih memberatkan hukuman yakni vonis pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 30 juta apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan penjara. Hingga akhirnya JED melakukan kasasi.
Terpidana JED sebelumnya dilakukan penahanan kota saat proses penuntutan. Hal itu karena terpidana menderita sakit diabetes yang mengharuskan setiap hari harus suntik insulin.
Cakra menyebut, JED dilakukan penahanan rumah yang beralamat di di Graha Wahid Cluster Madrid Nomor 12 A Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi tersebut, lanjut Cakra, jaksa eksekutor menyiapkan keperluan administrasi (P-48) guna pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Namun, pada tanggal 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 saat didatangi di lokasi penahanan rumah, terpidana tidak ada di tempat.
Berdasarkan keterangan RT/RW setempat, rumah di jalan Graha Wahid Cluster Madrid Nomor 12 A Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang sudah tidak didiami oleh terpidana.
"Sebelum ada putusan MA, terpidana setiap hari senin melakukan wajib lapor. Namun semenjak putusan kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang," jelasnya.
Untuk itu, tim intelijen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang mencari terpidana dan ditemukan di Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11).
Kemudian langsung di bawa ke Lapas Kedungpane untuk dilakukan eksekusi.
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan JED yakni memalsukan tanda tangan penjamin yakni mantan istri pada pengajuan izin tinggal terbatas Imigrasi Semarang. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi