RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Korban penipuan perumahan Madinah Alam Persada, Jalan Tlogomulyo, Pedurungan mendapat bantuan.
Harapan baik itu datang dari ahli waris pemilik tanah yakni Tita Puji Lestari yang akan membantu warga mendapatkan hak warga dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah ke Polda Jawa Tengah.
“Kami melaporkan beberapa orang ke kepolisian tentang pemalsuan tanda tangan, penghilangan asal usul, sumpah palsu, dan tindak pidana pencucian uang. Kami menduga mereka serangkaian mafia tanah yakni Slamet, Aditya, Agung, BPR SMS, Notaris,” ucapnya usai menjadi saksi sidang gugatan perdata di PN Semarang, Rabu (25/10).
Selaku ahli waris, ia menanyakan mengapa bisa terjadi peralihan sertifikat sementara tidak ada jual beli.
Peralihan tersebut dari ibunya alm Siti Khasanah kemudian Slamet Riyadi yang merupakan pengembang perumahan, kemudian Agung, dan terakhir Aditya (penggugat).
Bahkan, ada tanda tangan orang tuanya dalam proses jual beli tersebut.
“Padahal orang tua saya meninggal pada 2015, dan ibu 2017. Sementara kuasa jual beli tertera tahun 2020. Bagaimana ceritanya orang sudah meninggal bisa tanda tangan?” tanyanya heran.
Pernyataan tersebut juga disampaikan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang, dimana penggugat yakni Aditya meminta agar warga mengosongkan lahan.
Sementara sudah terbangun delapan rumah.
Kuasa hukum korban, Michael Deo menambahkan, empati tersebut disambut baik.
Pasalnya, para warga yang menghuni perumahan tersebut menjadi korban pengembang, ada yang pembangunan rumah belum selesai hingga tidak mendapat sertifikat.
Pihaknya akan mendampingi proses hukum keluarga ahli waris itu di kepolisian untuk mengungkap mafia tanah.
“Bukan hanya Slamet, tapi ada aktor intelektual lainnya. Karena dalam putusan pidana Slamet selaku penipu yang sudah diadili, dalam putusan disebut bahwa order jual beli oleh Lani dan BPR SMS melalui notaris Dwi Astuti,” tutur Deo.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Aditya, Hubertus Boedhy mengatakan gugatan itu dilayangkan karena ingin mendapatkan haknya selaku pemegang sertifikat. (ifa)
Editor : Agus AP