RADARSEMARANG.ID, Semarang - Proyek peningkatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) 2018-2021 syarat banyak kecurangan. Terutama untuk mengatur pemenang tender dari proyek senilai ratusan miliar itu.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Putu didakwa telah mengatur untuk memenangkan PT Istana Putra Agung (IPA) sebagai pemenang lelang.
Itulah alasan mengapa PT IPA yang dinahkodai Dion Renato Sugiarto begitu mudah memenangkan sejumlah proyek DJKA. Di Jabagteng ada tiga proyek.
Yakni rel ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
"Terdakwa memenangkan PT IPA dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja, Kamis (14/9).
Proyek JGSS 4, nilainya Rp182 miliar dengan fee yang dikeluarkan Dion sebesar RP 10,5 miliar. Sedangkan pada proyek JGSS 6 nilai proyek Rp164 miliar, besaran fee Rp 18,3 miliar.
Terakhir proyek TLO Stasiun Tegal, Dion menyerahkan fee Rp2,8 miliar dari nilai proyek Rp 65 miliar.
Perbuatan culas itu dilaksanakan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan.
Dari total fee yang dikeluarkan PT IPA, terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan menerima uang sebesar Rp 7,4 miliar.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," tuturnya. (ifa/bud)
Editor : Baskoro Septiadi