RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 64 anak berhadapan hukum (ABH) di Jawa Tengah mendapatkan remisi. Pemberian pengurangan masa pidana itu dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
Pemberian remisi secara simbolik diserahkan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nadzif Ulfah pada dua ABH dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo di acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
"Ada 64 anak yang mendapatkan remisi, hanya pengurangan masa hukuman saja. Tidak ada yang bebas," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang usai kegiatan yang diselenggarakan Perkumpulan Keluarga Indonesia (PKBI) bertempat di Hotel Arrus Semarang Minggu (23/7).
Ia mengatakan, pemberian remisi khusus ini beragam. Mulai dari satu bulan, hingga 3 bulan. Begitupun dengan kasusnya, di antaranya dari pencurian, narkoba, hingga pembunuhan.
Ia menyebut pemberian hak remisi ini merupakan reward setiap proses pembinaan bagi anak yang berkonflik pada hukum.
"Hak ini kita berikan dalam rangka mengurangi masa pidana mereka di dalam LPKA sehingga bisa mempercepat mempertemukan mereka kembali kepada keluarga," tambahnya.
Dijelaskannya, remisi ini diberikan dengan syarat diantaranya administrasi terpenuhi salah satunya seluruh dokumen anak, putusan pengadilan, hasil assement, ada penilaian pembinaan khusus anak selama di lembaga seperti kerajinannya, kepribadiannya, hingga keterlibatannya dalam kegiatan LPKA.
"Tentu berkelakuan baik, jadi selama di dalam tidak pernah membuat potensi gangguan keamanan," tandasnya.
Sementara itu, Yudi Supriadi selaku tim leader PKBI Nasional mengatakan pihaknya dalam momentum ini menciptakan sinergitas, dan harmonisasi dari kebijakan hukum dan HAM, kemendikbud, dan KPPA. Menurutnya, masing-masing sudah ada program untuk anak tapi belum nyambung. Sehingga PKBI ingin menyambungkan.
"Kami juga ingin memastikan pendidikan itu tidak hanya di dapat saat anak masuk ke LPKA. Tapi bagaimana nanti saat keluar anak itu bisa diterima dengan baik di lingkungannya, tanpa diskriminasi," ucapnya.
Untuk menggapai hal itu, menurutnya harus ada peran pemerintah daerah dalam hal ini dinas perlindungan perempuan dan anak. Selain pendidikan, di peringatan HAN ini PKBI ingin memastikan ada satu role map mengarah pada pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
"Bukan hanya pendidikan, tapi ya kesehatan, minat bakat, tumbuh kembang, hingga mendapat pekerjaan. Ini harus diperhatikan semua pihak," tegasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan PKBI dalam pendamping yakni membentuk forum keluarga pada anak yang terjerat hukum.
"Kami organisir, kami kasih penguatan pemahaman sehingga mereka betul-betul mendukung siap untuk menerima kembali saat mereka bebas nanti," bebernya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi