"Belum sampai tiga bulan masuk sebagai taruna, yang bersangkutan setidaknya mendapatkan tiga kali kekerasan," ungkap kuasa hukum korban dari LBH Semarang Ignatius Radit Rabu (14/6). MG pertama kali masuk pada Juli 2022.
Dijelaskannya, perlakuan kekerasan pertama dilakukan oleh tim pembina pengasuh. Korban mengalami penggumpalan darah di bagian mata dan pusing-pusing. Kekerasan kedua, dilakukan seniornya.
Pada Oktober 2022, orangtua MG sempat datang ke kampus dan mengadu pada pimpinan kampus. Orangtua meminta ada jaminan keselamatan dan tidak ada lagi kekerasan senior pada juniornya.
"Tapi setelah dua hari itu, korban mendapatkan kekerasan lagi dari tujuh orang seniornya," bebernya.
Merasa kesal dan sakit hati, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah, Selasa 6 Desember 2022.
Pelaporan tersebut juga telah masuk dengan nomor : STTP/253/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Yang dilaporkan merupakan tujuh senior pada kejadian ketiga.
"Kekerasan yang dialami korban sampai mengakibatkan kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam sampai sekarang juga sering bolak balik ke toilet, gampang sakit perut," bebernya.
Ia berharap, pelaporan kasus tersebut dan kejadian ini mendapat penanganan dan perhatian serius kepolisian termasuk instansi kampus yang bersangkutan.
"Langkah selanjutnya, harapan kita agar ada perbaikan secara struktural di akademik," jelasnya. (mha/ton) Editor : Agus AP