Ketua majelis Pengadilan Tipikor Semarang, Arkanu dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi secara bersama-sama menyuap panitia seleksi perangkat desa. Atas perbuatan itu, untuk mempertanggungjawabkan majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara.
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa pidana penjara dua tahun. Dan menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan penjara," ucap Hakim Arkanu, Selasa (11/4).
Majelis menyebut, peran kades dalam kasus ini yakni aktif mengkondisikan warga sebagai calon perangkat desa agar lolos seleksi. Mereka memungut uang pada calon perades. Selanjutnya menyetorkan pada makelar yakni Saroni dan Imam Jaswadi (telah diadili lebih dulu) yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Uang tersebut kemudian diserahkan pada panitia seleksi perades UIN Walisongo yakni Amin Farih dan Adib (telah diadili lebih dulu).
"Dengan formasi pengisian paur dan perangkat desa Rp 150 juta, dan sekretaris desa Rp 250 juta yang diserahkan pada Imam Jaswadi. Jika tidak diserahkan akan ditinggal. Delapan terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan menyetorkan uang totalnya Rp 2,7 miliar," urainya membacakan amar.
Majelis menyatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangan memberatkan, sebagai pimpinan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa uang Rp 340 juta dan Rp 140 juta dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ifa/bas) Editor : Agus AP